Anggota Komisi B DPRD Makassar, Budi Hastuti saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Khas Makassar, Jumat (08/07/2022)

Anggota Komisi B DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Jumat, 08 Juli 2022 | 15:51 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Budi Hastuti mengajak warga menjaga lingkungan dengan tertib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, hal itu berdampak pada kurangnya polusi sehingga menciptakan suasana sehat. Hal itu disampaikan Budi Hastuti saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Khas Makassar, Jumat (08/07/2022).

“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda ini,” kata Budi Hastuti.

pt-vale-indonesia

Ia menjelaskan, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok, tetap ada
kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung
pemerintahan.

Arah dengan adanya Perda ini, sambung Anggota Komisi B itu, memberikan lingkungan
sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok agar
tidak menganggu perseorangan, keluarga dan masyarakat.

“Jadi, salah satu tujuannya KTR sesuai perda ini, melindungi kesehatan perseorangan,
keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, narasumber kegiatan, Babra Kamal mengatakan, pihaknya memberi apresiasi
dengan adanya perda KTR ini. Sebab, mengatur lokasi keberadaan kawasan tanpa asap rokok.

“Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina bahan yang mengandung zat adiktif,” ucap Babra Kamal.

Tujuan utama perda ini, menurut Pemerhati Lingkungan itu yakni melindungi kesehatan
orang lain yang tidak merokok. Sebab, perokok pasif lebih rentan menerima penyakit
ketimbang mereka yang aktif.

“Ternyata, perokok pasif jauh lebih bahaya daripada aktif. Tujuannya memang melindungi
dulu. Sehingga perda KTR ini lahir,” pungkasnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Puspito menyampaikan, pembuatan perda untuk
melindungi masyarakat dari polusi asap rokok. Utamanya, perempuan hamil dan anak muda
yang merupakan generasi bangsa.

“Perda ini muncul untuk menata kawasan hidup yang lebih baik. Di Makassar, kawasan hijau minim, nah kalau rokok ini tidak diatur bisa bahaya karena polusi asap rokok itu,” kata Popy—sapaan akrabnya.

Sambung dia, kegiatan sosialisasi perda ini untuk membangun kepedulian masyarakat
terkait KTR. Hal itu dinilai lantaran pemahaman tentang regulasi ini masih kurang.

“Kepercayaan terhadap pemerintah dalam hal membuat regulasi masih ada. Hanya,
implementasi yang belum maksimal sehingga membuat warga pesimis dan tidak tahu harus
berbuat apa,” tegasnya.(*)


BACA JUGA