Sawah Misi Dg Tojeng Diserobot, Kuasa Hukum Siap Bantu Polisi Usut Tuntas

Senin, 18 Juli 2022 | 18:48 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) belum menjadi jaminan tanah milik seseorang bebas gangguan. Buktinya, masih saja ada warga yang tetap mengaku menjadi pemilik tanah meski ada orang lain yang memilikinya secara sah.

SJ DKK (inisial) salah seorang warga Dusun Bontoa Selatan, Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar menyerobot sawah orang. Ialah milik Misi Dg. Tojeng, warga Dusun Bontoa Timur, Desa Pa’bundukang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Sawah tersebut seluas 1.009 M2 terletak di Dusun Bontoa Timur, Desa Pa’bundukang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Kemudian diserobot dengan cara dibuatkan pondasi diatas lokasi yang bukan menjadi hak dari SJ DKK (inisial).

Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan BPN Kabupaten Gowa dengan nomor Hak milik 00179, tahun 2008 dengan surat ukur Nomor: 00171/ Pa’bundukang/ 2008 dengan luas 1.009 M2. Sawah tersebut sah milik Misi Dg. Tojeng, yang berasal dari orang tua misi Dg. Tojeng.

Menurut Misi Dg Tojeng, karena SJ DKK menyerobot tanah perumahan dengan cara membuat pondasi, Misi Dg. Tojeng meminta diselesaikan secara kekeluargaan, Namun SJ DKK (inisial) berkali-kali tidak memiliki itikad baik.

“Saya pun telah melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya sebanyak 3 kali dengan nomor 01/SS/MLO/VII/2022, 02/SS/MLO/VII/2022, 03/SS/MLO/VII/2022, SJ DKK (inisial) mengabaikan hal tersebut,” katanya, Senin (18/07/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Misi Dg. Tojeng, Wandi Sutiawan mengatakan bahwa perbuatan SJ DKK yang melakukan penguasaan secara melawan hukum terhadap tanah yang bersertifikat hak milik atas nama Misi Dg. Tojeng. Berikut dengan cara membuat pondasi adalah suatu delik pidana.

“Hal itu diatur dalam pasal 385 KUHP dan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan perbuatan pidana terlapor Dkk jelas sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP. Sehingga, pihaknya yakin sebentar lagi status terlapor akan berubah menjadi tersangka.

“Kasus ini pun sekarang sementara bergulir di Polres Gowa, dan kami yakin Penyidik akan bekerja secara profesional serta kami selaku kuasa hukum Misi Dg Tojeng akan maksimal membantu penyidik dalam pengumpulan alat bukti,” sambungnya.

Pemerintah setempat mengatakan bahwa SJ DKK (inisial) mengaku sebagai pemilik lokasi yang telah diserobot berdasarkan SPPT atas nama Basari Bin Dolo. Sementara pelapor Misi Dg. Tojeng memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik, lokasi pun awalnya dikuasai oleh misi Dg. Tojeng namun terlapor tidak pernah melayangkan gugatan kepengadilan atas sawah itu.

“Kejadian ini membuat pemerintah setempat dan warga lain was-was. Sebab, tanah yang sudah bersertifikat, masih diserobot dan diakui oleh pihak lain. Menurut dia, kejadian ini rawan memicu konflik sosial, bahkan bentrokan yang tak bisa dihindarkan,” ucap Wawan.

“Kalau ini terus berlanjut, bisa menjalar kepada orang lain. Sertifikat dari BPN itu sudah sah, tapi kenapa masih diklaim oleh orang lain? Saya khawatir ini menjadi contoh yang tidak baik ke depannya. Saya minta warga taat hukum dan aturan,” tukasnya.(*)


BACA JUGA