Rugikan Negara Rp1,1 M, Pengemplang Pajak Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Bulan

Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:15 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM –- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui petikan putusan nomor 410/Pid.Sus/2022/Pn.Mks menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa tindak pidana perpajakan a.n. SS. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani di Ruang sidang Purwoto Gandasubrata Kantor Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Senin (29/08/2022).

Terdakwa SS melalui perusahaan miliknya CV. KP sepanjang tahun 2015 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,1 miliar.

pt-vale-indonesia

Tindak pidana tersebut diketahui melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terdakwa SS melalui CV. KP sendiri terdaftar wilayah hukum Kota Makassar dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara sejak tanggal 11 Februari 2011. Adapun dengan kegiatan usaha sebagai kontraktor terutama pembangunan dan pemeliharaan tower Base Transceiver System (BTS).

Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa SS dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp1.132.451.206,00. Hukuman tersebut ditetapkan dengan memperhitungkan harta benda yang dimiliki/ dikuasai terdakwa yang telah disita berupa satu unit Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195) yang berlokasi di Jalan Poros Palopo-Makassar, Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap untuk dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut dengan ketentuan apabila harta benda tersebut tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Uang hasil penjualan lelang tersebut nantinya akan disetor ke kas negara. Kemudian diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim mempersilakan kedua belah pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Jaksa penuntut umum sendiri menyatakan pihaknya akan mengajukan banding karena putusan hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Hendrayana Surasantika menyampaikan bahwa pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama para penegak hukum sampai vonis bersalah dijatuhkan pada terdakwa tindak pidana perpajakan tersebut. Menurutnya hal tersebut menjadi bentuk sinergi yang positif antar instansi dalam upaya mengamankan penerimaan negara melalui tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ujarnya.

Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait.(*)


BACA JUGA