Pencuri Motor Lintas Kabupaten Dibekuk Satreskrim Polres Takalar

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 20:53 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

TAKALAR, GOSULSEL.COM — Satreskrim Polres Takalar berhasil membekuk pelaku pencurian motor lintas kabupaten di wilayah Kabupaten Takalar.

Pelaku berinisial RA. Dia merupakan residivis curanmor atau pencurian motor di beberapa lokasi di Kabupaten Takalar.

pt-vale-indonesia

Kasus penangkapan RA ini dirilis langsung Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat didampingi Kasatreskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, AKBP Gotam Hidayat mengatakan bahwa, pelaku telah mencuri sebanyak 10 unit sepeda motor dengan jenis dan merk yang berbeda termasuk dengan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Parkiran RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Kabupaten Takalar dengan 1 unit barang bukti.

“Pelaku berinisial RA berhasil mencuri 10 unit sepeda motor yang dilakukannya di lintas Kabupaten, diantaranya di Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng,” ucap Kapolres Takalar.

RA yang merupakan residivis mengakui jika aksinya sudah di mulai sejak bulan April 2022 lalu dan menjualnya ke seorang penadah berinisial BY yang saat ini sudah diamankan Polres Takalar, dengan harga 2 juta hingga 4 juta per unit.

Saat ditanya pelaku mengakui bahwa uang hasil curian yang kemudian dijual itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

“Saya lakukan ini karena ingin menutupi kebutuhan hari-hari keluarga saya,” ungkap RA.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Takalar dan pasal yang disangkakan yakni pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)


BACA JUGA