Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Aston, Makassar, Senin (07/11/2022)/ Ist

Anggota DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha

Senin, 07 November 2022 | 21:01 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Kali ini, Wakil Ketua Komisi A, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sosialisasi kali ini menghadirkan dua narasumber. Yakni, Kabid Kebijakan, Advokasi, Data, Pengaduan, dan Sistem Informasi DPM-PTSP Makassar, Firman Wahab dan Kasubag Humas DPRD Makasaar, Akbar Rasyid. Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Aston, Makassar, Senin (07/11/2022).

pt-vale-indonesia

Fatma Wahyudin menyampaikan, perda retribusi jasa usaha penting untuk diketahui oleh masyarakat. Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan pemungutan untuk beberapa item.

“Di dalam perda ini, itu diatur didalamnya ada 11 retribusi jasa usaha. Dan yang diatur salah satunya, retribusi tempat khusus parkir,” ucap Fatma–sapaan akrabnya.

Sosialisasi perda, menurut Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini, merupakan salah satu agenda wajib dari para legislator. Sebagaimana yang juga menjadi tupoksinya sebagai fungsi legislasi.

“Ada tiga fungsi anggota DPRD Makassar. Salah satunya itu legislasi. Legislasi itu termasuk sosialisasi ini, karena perda retribusi jasa itu kita yang buat,” tambahnya.

“Kebetulan perda in direvisi saat saya sudah masuk sebagai Anggota DPRD. Untuk itu, penting bagi saya untuk memberitahukan soal ini,” tukas Fatma.

Kabid Kebijakan, Advokasi, Data, Pengaduan, dan Sistem Informasi DPM-PTSP Makassar, Firman Wahab juga mengatakan, perda baru ini hadir seiring dengan adanya perbaikan pada pasal pada perda sebelumnya. Yang mana itu terkait dengan beberapa item pungutan retribusi.

“Jika yang diubah memang itu pasalnya, maka terhitung satu perda lagi. Untuk perda kali ini mengubah beberapa pasal,” ungkap Firman.

Ia kemudian memberi contoh seperti penarikan retribusi pada rumah susun. Karena itu dikelola oleh pemerintah, maka pemerintah berhak melakukan penarikan retribusi.

“Ternyata itu jika dipersewakan, itu bisa jadi retribusi, dan itu memang tidak ada di perda sebelumnya. Tapi penarikannya tidak boleh asal saja tapi harus ada dasarnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubag Humas DPRD Makassar, Akbar Rasyid dalam penjelasannya mengungkapkan, jika perda terkait retribusi diterbitkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Untuk itu, potensi yang ada harus dimanfaatkan. “Sebab kita punya target PAD itu Rp2 Triliun,” kata Ocha–sapaan akrabnya.

Ia pun kemudian meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam mensosialisasikan perda ini. Apalagi jika ada dari mereka yang tidak mau dikenakan pungutan retribusi.

“Kita punya aplikasi namanya ‘Ajjamma’ di Playstore. Kita bisa laporkan disitu kalau ada warga yang tidak mau membayar,” tutup Ocha.(*)


BACA JUGA