Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru/Ist

Hari Raya Natal, Usaha Hiburan di Makassar Tutup Tiga Hari

Kamis, 22 Desember 2022 | 18:43 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) mengimbau seluruh usaha hiburan menutup usahanya selama tiga hari. Penutupan dilakukan lantaran adanya Hari Raya Natal 2022.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, kebijakan penutupan tersebut tetap mengacu pada Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011. Itu tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.

pt-vale-indonesia

“Sebenarnya saat ini masih dalam masa transisi pengalihan wewenang aturan dari Pemerintah Kota Makassar ke Pemerintah Provinsi, dimana usaha Bar, Diskotik/Klab Malam dan SPA saat ini berada dalam kewenangan Pemprov,” ungkap Zul-sapaan akrabnya.

“Sementara usaha Karaoke dan Panti Pijat, menjadi wewenang Pemkot Makassar. Hanya saja, Pemprov Sulsel sementara ini masih memproses penerbitan surat edaran (SE). Namun pada intinya, baik Pemprov maupun Pemkot sama-sama menetapkan penutupan usaha hiburan terkait Natal 2022 selama tiga hari, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 Desember,” tambahnya.

Terkait pengawasan selama penutupan, AUHM berharap Satpol PP Sulsel dan Kota Makassar bisa mengawal pelaksaan aturan tersebut. Itu setelah diterbitkannya SE Gubernur Sulsel dan SE Wali Kota Makassar.(*)


BACA JUGA