Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didin S Damanhuri/ Ist

Sehatkan Mekanisme Pasar, Ini Rekomendasi Pengamat Ekonomi ke KPPU

Sabtu, 07 Januari 2023 | 17:32 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didin S Damanhuri, berpendapat bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya. Hal tersebut agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini mengemuka dalam rekomendasi yang disampaikan Prof. Didin. Itu dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF pada 5 Januari 2023.

“Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, melalui siaran pers yang diterima AJNN, Jumat (06/01/2023).

Deswin mengatakan bahwa Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi. Terkhusus di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.

“Menurut data yang disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional,” ungkap Deswin.

Deswin menambahkan, penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat. Selain itu juga ditegaskan bahwa dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.

“Selain itu, juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas,” ungkapnya.

Sejalan dengan pandangan tersebut, KPPU menilai penguatan kewenangan penegakan hukum juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business (penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN), yang secara komparatif menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/ atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya.(*)

Tags:

BACA JUGA