Direktur utama (Dirut) Perusda PT Bumi Maros Sejahtera, Hermanto Syahrul mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maros dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah, Selasa (24/01/2023)/ Ist

Mantan Anggota DPRD Maros Ditahan Kejari, Ini Kasusnya

Selasa, 24 Januari 2023 | 17:49 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros secara resmi menahan Hermanto Syahrul. Direktur utama (Dirut) Perusda PT Bumi Maros Sejahtera itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah.

Mantan anggota DPRD Maros itu pun keluar dari Kejari Maros dengan mengenakan rompi merah serta tangan yang diikat.

Kepala Kejari Maros, Wahyudi Eko Husodo mengatakan penahanan terhadap Hermanto Syahrul dilakukan setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp564 juta dari penyertaan modal sebanyak Rp1 miliar.

Dari hasil audit dan pemeriksaan berkas serta saksi, Hermanto diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Setelah berkas rampung maka segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,” ujar Wahyudi, Selasa (24/01/2023).

Kasus ini diduga berawal saat keuntungan dari PT Bumi Maros Sejahtera, tidak disetor oleh Hermanto. Pada kasus dugaan korupsi ini telah diperiksa 11 orang saksi.

Kasi Pidsus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas menambahkan, ada sekitar Rp300 juta yang dipinjamkan Herman atas nama pribadi kepada temannya. Ada juga beberapa digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Pastinya itu tidak boleh dilakukan dan telah merugikan keuangan negara,” sebutnya.

Tersangka telah melakukan pengembalian sebesar Rp200 juta namun tidak memutus pidananya. Herman disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.(*)


BACA JUGA