#

Diduga Korupsi, Proyek Pembangunan Kantor Kelurahan di Bontoa Bakal Dilaporkan ke Kejati

Rabu, 01 Februari 2023 | 23:02 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Kontraktor proyek pembangunan Kantor Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, dilaporkan ke Kejati Sulsel oleh Koalisi LSM Celebes. Hal tersebut lantaran diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Dalam pembangunannya, proyek tersebut menelan anggaran APBD Maros sebanyak Rp1,3 miliar.

pt-vale-indonesia

Ketua Koalisi LSM Celebes, Chaerul Ikhsan Fadli mengatakan bahwa dugaan tersebut muncul saat pihaknya menemukan penggunaan material proyek pada pembangunan lantai dua kantor kelurahan tersebut yang tidak sesuai spesifikasi.

“Spesifikasi struktur bangunan tidak sesuai,” kata Chaerul.

Chaerul mengatakan, salah satu material yang tidak sesuai adalah penggunaan besi pengecoran. Yang dimana seharusnya menggunakan besi ukuran 12, namun yang digunakan malah ukuran 10 pada pengerjaan lantai dua kantor.

“Berkas pelaporannya sudah siap dan akan kita serahkan ke Kejati Sulsel,” ungkapnya.

Dugaan tersebut menguat setelah dilakukan konfirmasi ke pihak pengembang, Wahyu via whatsapp. Ia memilih irit berkomentar dengan mengatakan dikoordinasikan ke tim teknis.

“Iye nanti saya sampaikan,” katanya singkat.(*)


BACA JUGA