29 Kades di Gowa Kembalikan Uang Pengadaan Truk Sampah, Totalnya Rp 580 Juta
GOWA, GOSULSEL.COM–Sebanyak 29 orang kepada desa di kabupaten Gowa mengembalikan uang pengadaan mobil truk sampah kepada Kejaksaan Negeri Gowa.
Total uang yang dikembalikan sebesar Rp 580 juta. Uang itu diserahkan oleh perwakilan kepala desa kepada penuntut umum Kejari Gowa, Senin (13/2/2023).
Pengembalian kerugian negara itu disaksikan langsung oleh Kajari Gowa, Yeni Andriyani.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani menjelaskan, pengadaan truk sampah ini mencakup 121 desa.
Dia menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, semua kepala desa diduga menerima fee dari pengadaan truk sampah ini.
“Besaran fee itu ditaksir Rp 20 juta. Baik itu yang merk Isuzu maupun Toyota. Jadi semua kades wajib mengembalikan,” tuturnya.
Menurut Yeni, Kades tidak tahu jika uang Rp 20 juta yang diberikan oleh rekanan pengadaan adalah fee.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gowa, Muhammad Yusuf mengatakan, pengembalian uang negara ini baru sebagian dari total kerugian negara sebesar Rp 9 miliar lebih.
Kata dia, masih ada 92 kepala desa yang akan menyusul mengembalikan uang negara dalam kasus pengadaan mobil truk sampah tersebut.
“Uang negara yang dikembalikan ini terkait perkara TPK pengadaan mobil truk sampah tahun 2019. Totalnya Rp580 juta. Uang ini berasal 29 kepala desa. Masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp 20 juta,” katanya.
Dana dari pengembalian kasus pengadaan truk sampah tersebut, lanjut Yusuf kemudian dititipkan pada rekening penitipan Kejari Gowa di Bank BRI Gowa.
“Uang negara yang diterima oleh itu dititip di rekening penitipan Kejari Gowa di BRI,” tukasnya. (*)