Sidang Dugaan Suap Anggota BPK: Keterangan di Persidangan Ditolak, JPU dan Hakim Ancam Pidanakan Saksi
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sidang dugaan kasus suap terhadap 4 Terdakwa eks Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/03/2023) kemarin.
Salah satunya Agung Sucipto selaku terpidana pemberi suap Nurdin Abdullah yang juga dihadirkan oleh KPK. Kesaksiannya beberapa kali dicecar oleh penuntut umum, dan Penasehat hukum, sebab memberi keterangan yang berubah-ubah.
Saat memberi keterangan BAP di hadapan penyidik, Agung menyampaikan jika dirinya bertemu Terdakwa Wahid Iksan Wahyuddin di lokasi pemeriksaan proyek Pekerjaan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolembapangan pada Tahun 2019 dan melakukan pemberian uang sebesar Rp 225 Juta.
Namun, saat di persidangan, dirinya menyampaikan bahwa keterangan tersebut tidaklah benar.
Ia menyampaikan hal tersebut setelah mengonfirmasi stafnya terkait hasil pemeriksaan di BAP oleh penyidik dan barulah dia sampaikan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun turun di lokasi pemeriksaan.
Serta berdasarkan informasi dari staf keuangan tidak pernah ada pengeluaran uang sebesar Rp 225 Juta dari rekening perusahaan.
Menurutnya, keterangan yang ia sampaikan tersebut berbeda sebab saat diperiksa oleh penyidik KPK ia masih dalam keadaan shock karena baru keluar dari penjara.
Sehingga ia baru mengonfirmasi ke stafnya saat pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Namun meskipun Agung Sucipto telah menyampaikan hal tersebut dan telah melakukan 3 kali perubahan keterangan, Majelis yang dipimpin oleh Hakim Muh. Yusuf Karim dan Penuntut Umum dari pihak KPK justru berpendapat lain.
Menurutnya apa yang disampaikan oleh Saksi Agung Sucipto di persidangan merupakan keterangan palsu dan yang benar adalah keterangan yang berada di BAP hasil pemeriksaan oleh penyidik.
Hal tersebut dapat terlihat dari penyampaian Majelis Hakim dan penuntut umum yang selalu memotong keterangan Saksi Agung Sucipto dan memberi ancaman keterangan palsu pada saat penyidikan
Lebih lanjut, Penasehat Hukum Terdakwa Wahid saat diberi kesempatan bertanya oleh Majelis menggunakan kesempatan tersebut bertanya kepada saksi Andi Nur Amaliah dari Inspektorat yang mendampingi BPK untuk pemeriksaan Tahun Anggaran 2019.
Diketahui bahwa tidak pernah ada permohonan uji petik di Ruas Jalan Palampang – Munte – Bontolempangan Tahun Anggaran 2019 dan tidak pernah ada kegiatan pemeriksaan BPK di pekerjaan tersebut seperti keterangan BAP Saksi Agung Sucipto.
Saat dikonfirmasi kepada Saksi Agung Sucipto terkaitt hal tersebut, dirinya menegaskan bahwa memang benar tidak pernah ada pertemuan dengan Terdakwa Wahid Iksan dan pekerjaan miliknya tidak pernah diperiksa oleh tim BPK baik pekerjaan Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Dalam persidangan tersebut, Saksi Agung Sucipto juga dipanggil untuk maju kedepan oleh majelis Hakim guna memperlihatkan bahwa saksi telah menandatangani dan memberi paraf pada BAP miliknya.
Saat itu, saksi kemudian tetap bersumpah bahwa tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Wahid Iksan dan menyatakan bahwa tidak pernah ke lokasi pekerjaan.
“Bisa ditanyakan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan pegawai, saya tidak pernah turun ke lapangan,” tegasnya.
Namun menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim justru menyampaikan kepada saksi jika mengubah keterangan, maka semua yang kamu berikan keterangan hanya imajinasi saja.
“Kalau kamu mengubah keteranganmu ini, maka semua yang kamu berikan keterangan hanya imajinasi saja,” tutur majelis.
Bahkan, majelis di persidangan tersebut menyinggung bahwa saksi sudah pernah dihukum dengan perkara Tipikor selama 2 tahun, dan bisa dihukum lagi.
Setelah mendengar adanya ancaman tersebut, barulah Agung Sucipto menyatakan bahwa keterangannya sudah sesuai BAP di tahap penyidikan meskipun sebelumnya telah dilakukan perubahan kesaksian sebanyak 3 kali dari Saksi Agung Sucipto.
Sekadar diketahui, sesuai dengan ketentuan Pasal 163 KUHAP terkait perbedaan keterangan saksi di persidangan.
Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu.
Selain itu pada pasal 185 ayat (1) KUHAP juga telah ditegaskan bahwa yang dimaksud sebagai keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi katakan di sidang pengadilan. Sehingga, keterangan persidangan yang berada di bawah sumpahlah yang harusnya didahulukan oleh Majelis Hakim, sebagai wasit dalam mencari kebenaran materiil.
Selain Agung Sucipto, turut hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan ini adalah A. Nur Amaliah dari Pihak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan Andi Ismayanti selaku Kasubag keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel Tahun 2020. (*)