Kepala Dinas PPPA Gowa, Kawaidah Alham (tengah) saat dimintai konfirmasi.

Pelaku Seks Menyimpang Ditangkap, Dinas PPPA Gowa Sebut 4 Anak Jadi Korban

Kamis, 23 Februari 2023 | 17:14 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Pelaku seks menyimpang inisial H usia 24 tahun ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap karena mengancam korbannya untuk berhubungan sesama jenis.

Korban pelaku H adalah anak laki-laki yang masih berusia di bawah umur. Pelaku saat ini diamankan di Polres Gowa.

Terkait kasus ini, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Kawaidah Alham angkat bicara.

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah beberapa korban datang melapor ke kantornya.

“Jadi ada 4 orang anak datang melapor. Mereka mengaku dipaksa berhubungan badan dengan pelaku,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (23/2/2023).

Lanjut dia, korban dan pelaku ini tinggal di lingkungan yang sama di Kabupaten Gowa. Sehingga pihaknya akan terus melakukan pendampingan.

“Kami lakukan pendampingan kepada para korban. Karena mereka juga mengaku masih trauma,” tuturnya.

Satu dari 4 orang anak yang menjadi korban ini diketahui telah melapor secara resmi di Polres Gowa.

Plt Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Ahmad membernarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan di Polres Gowa,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Ipda Ahmad menyebutkan, pelaku berinisial H itu ditangkap setelah korban bersama keluarganya melaporkan kasus ini ke polisi.

“Korban bersama bapaknya telah melaporkan kasus pelecehan seksual ini di Polres Gowa. Makanya kita segera bertindak dan menangkap pelaku,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan orang tua korban kata Ipda Ahmad, kasus pelecehan seksual atau sodomi ini telah dilakukan pelaku pada bulan Juni tahun 2022 lalu.

Pelaku melakukan aksinya itu bahkan sampai bulan Januari 2023. Polisi menduga, pelaku memiliki perilaku seks menyimpang.

“Pelaku diduga memiliki perilaku seks menyimpang sehingga terjadi sodomi terhadap bocah di bawah umur,” kata Ipda Ahmad.

Hingga saat ini tambah dia, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Terkait motif pelaku melakukan aksi bejatnya itu. (*)


BACA JUGA