Advokat, Khaeril Jalil/ Ist

Praktisi Hukum Apresiasi Hadirnya Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Gowa

Kamis, 23 Februari 2023 | 21:02 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa melakukan penyerahan Ranperda inisiatif tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.

Penyerahan Ranperda inisiatif itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (23/02/2023) dan dihadiri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni.

pt-vale-indonesia

Terkait penyerahan Ranperda inisiatif itu, advokat sekaligus praktisi hukum, Khaeril Jalil menyampaikan apresiasi atas penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Gowa tersebut.

Dia menilai, dengan adanya pengajuan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gowa tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu yang dilaksanakan hari ini dalam Rapat Paripurna, tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Gowa.

“Saya atas nama pribadi, baik selaku Advokat (Pengacara) maupun sebagai masyarakat Kabupaten Gowa tentu sangat mengapresiasi hadirnya Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu yang telah diajukan oleh DPRD melalui Rapat Paripurna hari ini,” kata Khaeril Jalil.

Pasalnya, kata Khaeril Jalil, bahwa secara pribadi pihaknya telah berulang kali menyampaikan ke Ketua Bapemperda DPRD Gowa agar Perda ini bisa dilahirkan. Mengingat persoalan hukum di Butta bersejarah ini cukup signifikan.

Namun terkadang kata dia, banyak masyarakat kurang mampu tidak dapat mengakses keadilan karena tidak adanya bantuan hukum yang disiapkan oleh Pemkab Gowa.

“Hal ini pula sudah sejalan dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Asas “Equality Before The Law” sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” jelas Advokat muda Peradi itu.

Dengan hadirnya Perda ini, tentunya menurut Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa ini, sudah menjadi jawaban bahwa untuk dapat mengakses bantuan hukum, tidak lagi terbatas kepada golongan mampu semata. Namun juga kepada masyarakat yang tidak mampu (miskin).

“Saya berharap Ranperda ini cepat dibahas dan disahkan di DPRD sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dan selanjutnya dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) agar kedepannya Pemkab Gowa sudah punya legalitas untuk menganggarkan bantuan hukum ini melalui anggaran APBD,” harap pimpinan Law Office KJ & Partner.(*)


BACA JUGA