Bapenda Makassar Ingatkan Taat Bayar Pajak PBB, Ada Sanksi Menanti

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:10 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar mengingatkan seluruh wajib pajak agar taat membayar pajak terkhusus pajak bumi bangunan (PBB).

Terlebih, Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Makassar Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB, Indirwan Dermayasair baru saja melakukan kegiatan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan terhadap badan usaha.

pt-vale-indonesia

“Penindakan yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah,” ujarnya, Rabu (31/05/2023).

Reza Nugraha mengatakan penindakan yang dilakukannya karena wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1,2 dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan.

Menurut dia, setelah dilakukan surat teguran ketiga, namun belum melakukan pembayaran tunggakan, maka tim penindakan dari Bapenda memberi punishment melalui pemasangan spanduk/stiker peringatan dan dimuat di media sosial serta media massa.

“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,” katanya.

Mantan Kasubag Humas Pemkot Makassar itu mengatakan ada sepuluh titik yang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menindakkan tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.

“Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,” tutup Reza.(*)


BACA JUGA