Geopark Maros Pangkep di Bayang-Bayang Pabrik Aspal PT. Delima Utama
MAROS, GOSULSEL.COM – Masih sangat segar di ingatan warga Maros atas pencapaian baru-baru ini. Dimana, karst Maros Pangkep ditetapkan sebagai Unesco Global Geopark berdasarkan keputusan yang diambil pada sidang dewan Eksekutif Unesco ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023, lalu.
Geopark Maros Pangkep masuk jaringan Global Geoparks Network bersama 17 Geopark lainnya di dunia.
Namun, siapa sangka kawasan tersebut kini dibayang-bayangi pembangunan pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) oleh PT. Delima Utama.
PT. Delima Utama diketahui akan mendirikan pabrik Aspal tersebut diatas lahan seluas 10.000 meter persegi, pas di dekat gugusan karst Maros-Pangkep di Dusun Samanggi, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.
Rencana pendirian pabrik Aspal itu pun membuat warga dan anak-anak muda setempat meradang. Selain karena ancaman kerusakan lingkungan hidup warga, diduga pihak perusahaan memulai pembangunan pabrik itu dengan cara sembunyi-sembunyi alias tidak mengantongi izin.
Ketua Forum Pemuda BTP Samanggi Randi Al Fitrah mengatakan, tidak ada alasan yang menguatkan pihak PT. Delima Utama untuk mendirikan pabrik Aspal. Pasalnya, seluruh warga menolak.
“Tidak ada lagi negosiasi dalam bentuk apapun. Warga tetap menolak,” kata Randi.
Ancaman lingkungan lebih besar dibandingkan dampak positif dari kehadiran pabrik itu. Sehingga, gerakan-gerakan penolakan akan teruskan dilancarkan warga BTP Samanggi sampai perusahaan tersebut angkat kaki.
“Akan ada banyak dampak negatif ketika pabrik itu berdiri. Mulai dari bencana banjir yang akan semakin parah, pencemaran air, polusi udara dan banyak lagi. Ini jelas mengancam kualitas lingkungan yang kami tempati,” beber Randi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros Nuryadi, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima pengajuan izin dari pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) PT. Delima Utama, itu. Rabu (31/5/2023).
“Dari hasil pengecekan tim teknis kami. Belum ada. Artinya belum memiliki izin,” kata Nuryadi. Saat dikonfirmasi via telepon whatsapp.
Namun demikian, jika ke depan pengajuan izin pihak perusahaan telah diterimanya maka akan dilakukan peninjauan lapangan. Termasuk mengecek warga sekitar lokasi pendirian pabrik pengolahan AMP PT. Delima Utama.
“Sekarang kan semua serba online. Tapi, kalau pengajuan itu kami terima tetap akan dilakukan peninjauan kelapangan termasuk warga yang menolak. Semuanya akan menjadi pertimbangan kami dalam menerbitkan izin,” ucapnya.
Meski belum mengantongi izin, saat ini dilokasi pembangunan AMP PT. Delima Utama, sudah ada alat berat yang melakukan aktivitas. Menurut warga, alat berat yang diduga milik perusahaan itu sudah melakukan pembersihan dan penimbunan.
Warga juga pada Selasa 30 Mei 2023 kemarin, mendatangi kantor Desa Samangki untuk menyampaikan langsung nota penolakan kepada Pemerintah.(*)