Kolaborasi Satgas Optimalkan Tata Kelola Kelapa Sawit Melalui Self-Reporting SIPERIBUN
PALANGKARAYA, GOSULSEL.COM — Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mendorong, membina dan mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha agar segera dan secara kontinyu melakukan pelaporan melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) sesuai ketentuan. SIPERIBUN merupakan sistem berbasis aplikasi nasional yang digunakan oleh Satgas Sawit melalui self reporting.
“Setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pelaporan mandiri (self-reporting) dalam periode 3 Juli 2023 sampai tanggal 3 Agustus 2023 melalui aplikasi SIPERIBUN,” ujar Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan pada Sosialisasi self reporting yang dilaksanakan di Palangkaraya, Kamis (06/07/2023).
Ia menjelaskan Self-Reporting SIPERIBUN ini sangat penting, karena sebagai bentuk upaya untuk mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional, sebagai instrumen pengendalian perizinan usaha perkebunan, dan juga sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Dalam periode ini dilakukan sosialisasi self-reporting di provinsi Kalimatan Tengah, Riau dan Sumatera Utara.
“Untuk itu diharapkan seluruh pelaku usaha kelapa sawit dapat segera melakukan pelaporan dengan baik dan semakin transparan, sesuai ketentuan,” jelasnya.
Andi Nur Alam menambahkan Satgas dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan atau korporasi di sektor kelapa sawit.
“Aplikasi SIPERIBUN siap menjadi portal pelaporan dan mendukung perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit. Setiap perusahaan atau korporasi perkebunan harus memiliki akun sebagai pengelolaan data di SIPERIBUN yang selanjutnya untuk melengkapi data profil perusahaan sampai dengan data perizinan berusaha perkebunan dilengkapi dokumen-dokumen serta lampiran peta spasial dalam bentuk shapefile untuk IUP, ILOK dan HGU yang harus diupload di aplikasi SIPERIBUN,” paparnya.
Andi Nur Alam menegaskan pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki peran penting dalam pengawalan pelaporan mandiri dan monitoring pelaporan perkembangan usaha di SIPERIBUN. Dinas yang membidangi perkebunan provinsi dan kabupaten/kota akan memilik hak akses ke SIPERIBUN. Untuk memudahkan pengawasan, SIPERIBUN akan menampilkan rangkuman laporan tingkat kepatuhan pengisian dari masing-masing perusahaan.
“Selain itu, aplikasi ini telah dilengkapi analisis geospasial Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha. Fitur ini yang akan mendukung overlay spasial penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan atau izin perkebunan,” terangnya.
“Namun untuk analisis dalam penyelesaian perkebunan di kawasan dan non kawasan atau penetapan wajib pajak selanjutnya Kementerian atau Lembaga terkait akan memanfaatkan data yang tersedia di SIPERIBUN untuk dianalisis pada sistem dimasing-masing kementerian/lembaga,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andi Nur Alam menambahkan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Bun) pada tahun 2023 ini juga sedang melaksanakan juga updating Tutupan Kelapa Sawit Nasional yang berkerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan mitra dari BRIN, BPS, KLHK, ATR/BPN untuk penyempurnaan informasi tematik spasial. Ditjen Bun juga akan menyusun peta Tutupan Kelapa Sawit by name by address secara bertahap untuk penyempurnaan data areal kelapa sawit nasional sebagai bagian amanah dari Inpres 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB), dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
“Kami berharap semoga dengan adanya aplikasi Self-Reporting SIPERIBUN ini dapat memperkuat dan mengoptimalkan tata kelola industri kelapa sawit. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat berkolaborasi dan berkomitmen, dalam mensukseskan penyempurnaan tata kelola di kelapa sawit ini,” ujarnya.
Ia pun menegaskan tatakelola sawit ini harus diperbaiki bersama, karena tidak rela membiarkan prestasi bahwa Indonesia merupakan produsen minyak kelapa sawit nomor 1 (satu) terbesar di dunia lepas dari Indonesia pada waktu yang akan datang. Sebab penerimaan devisa pada sektor pertanian terbesar dari kelapa sawit.
“Selain itu para pelaku usaha kelapa sawit diharapkan dapat terus proaktif mengisi siperibun ini, demi tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik lagi kedepannya. Mari kita perbaiki bersama tata kelola kelapa sawit Indonesia untuk SAWIT INDONESIA SATU BERKELANJUTAN dalam meningkatkan produksi, nilai tambah dan daya saing kalapa sawit Indonesia,” tandas Andi Nur Alam
Bersamaan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Haji Nuryakin mengatakan Kelapa sawit ini butuh perhatian semua. Karena itu, sangat diharapkan upaya ini bisa menjadi sinergitas dan memberikan data pelaporan yang sesuai dan akurat, agar berbagai dinamika dan tantangan kelapa sawit dapat diselesaikan dengan baik serta menjadi pemicu percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah.
“Dengan adanya sistem ini memudahkan investasi khususnya di bidang perkebunan karena data-data yang dimasukan sesuai dengan perizinan. Provinsi tentu akan mendukung kegiatan ini dan mendorong pelaku usaha yang ada di Kalteng agar melakukan pelaporan mandiri dengan data yang benar,” paparnya.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari mengatakan Satgas ini merupakan bentuk kolaboratif antar pemerintah. BPKP bergerak secara kolaborasi, dimana point utamanya adalah percepatan dan koordinasi. Kegiatan ini sebagai langkah perbaikan data, jadi nantinya semua Kementerian terkait yang membutuhkan data sawit akan menggunakan data yang ada di SIPERIBUN.
“Kita tak hanya membicarakan hulu saja, namun juga hingga hilir, serta regulasi pemanfaatan kelapa sawit sebagai upaya melakukan penertiban tata kelola sawit Indonesia. Output dari data siperibun ini akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan Kementerian/Lembaga masing-masing,” jelasnya.
“Satgas ini untuk mempercepat perbaikan pengelolaan usaha perkebunan dapat terlaksana secara optimal untuk akuntabilitas kinerja usaha perkebunan. Adapun salah satu tugas dari Satgas adalah perbaikan data perizinan usaha perkebunan dan pelaporan mandiri perkembangan usaha melalui SIPERIBUN,” tambah Agustina.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono sebagai salah satu anggota Satgas mengatakan regulasi yang sudah ada tidak diubah dalam satgas ini, namun sop atau prosedurnya yang dikuatkan kembali. Perlunya menyamakan pemahaman terhadap prosedur, pertimbangan akses legalitas dan izin lokasi.
“Kemudian persetujuan perlepasan kawasan, dan lainnya, sehingga percepatan perbaikan tata kelola dapat dilaksanakan dengan baik,” tutur Bambang.(*)