Distaru Makassar Mudahkan Bayar SKRD Izin Mendirikan Bangunan Melalui QRIS
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar berinovasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar SKRD.
Distaru Makassar menyiapkan metode pembayaran baru melalui QRIS. Itu sebagai salah upaya mendorong program digitalisasi.
Untuk diketahui, QRIS singkatan dari Quick Response Code Indonesia Standard yang merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan kode QR. Termasuk untuk pembayaran SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk penertbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin Yusuf mengatakan pembayaran SKRD melalui QRIS bisa langsung di scan barcode. Itu saat pengambilan SKRD di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kami memudahkan masyarakat yang ingin membayar SKRD yang nilainya dibawah 10 jutaaan, melalui QRIS di loket pelayanan kami dI PTSP, tinggal scan barcode, selesai,” tutup Fahyuddin.(*)