Satpol PP Gowa Segel Minimarket yang Diduga Tak Mengantongi Izin

Senin, 07 Agustus 2023 | 16:16 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa melakukan penyegelan sebuah minimarket yang diduga tidak memiliki izin.

Minimarket tersebut terletak di Jalan Poros Malino, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Penyegelan minimarket tersebut dilakukan Satpol PP Kabupaten Gowa bersama Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Pemkab, Kamis (3/8/2023) lalu.

Bidang Trantib Satpol PP Gowa, Muh. Rizky Abe menuturkan, pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari dinas PTSP, Satpol-PP, Disperindag kabupaten Gowa menyegel minimarket tersebut dengan alasan tidak memiliki izin.

Dia menjelaskan, minimarket tersebut diduga tidak memiliki izin setelah
video oknum juru parkir (jukir) liar meminta parkir ke pengendara sepeda motor di minimarket tersebut dan viral di sosial media.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan datang ke minimarket. Benar saja, setelah diperiksa oleh tim gabungan, sejumlah izin tak dapat diperlihatkan pihak minimarket,” ujarnya, Senin (7/8/2023).

“Makanya kami melakukan penyegelan terhadap minimarket di kecamatan Bontomarannu karena tak mengantongi izin usaha atau PBG dan izin lainnya,” sambungnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini minimarket tersebut tidak dibiarkan untuk beroperasi bahkan minimarket tersebut telah digembok.

“Minimarket Alfamart sampai saat ini tidak diberikan izin untuk beroperasi dan telah dilakukan penggembokan,” tambahnya.

Hingga saat ini, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Gowa menunggu pihak minimarket untuk melengkapi dan mengurus perizinan yang telah diminta. (*)


BACA JUGA