6567 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-78 RI, Termasuk 122 Koruptor

Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:04 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sebanyak 6567 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada HUT ke-78 RI. Jumlah itu termasuk 122 narapidana kasus korupsi yang ikut dapat jatah.

Secara rinci, 6567 narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari 3862 narapidana tindak pidana narkoba, kasus tindak pidana human trafficking sebanyak 14 orang, 122 narapidana tindak kasus korupsi, dan kasus lainnya.

pt-vale-indonesia

Sedangkan remisi umum (RU I) atau pengurangan sebagian masa pidana 1000 orang terima mendapatkan pemotongan masa pidana satu bulan, dua bulan sebanyak 1237, tiga bulan sebanyak 2436 orang, empat bulan 1089 orang, lima bulan sebanyak 454 orang dan enam bulan sebanyak 182 orang.

Ada 32 narapidana dari berbagai rutan dan lapas dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-78 RI ini.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan remisi hanya diberikan kepada narapidana dengan syarat tertentu. Salah satunya berkelakuan baik selama di tahanan.

“Ini berkaitan dengan jumlah berapa lama di lapas, dan memenuhi syarat substantif dan administratif,” kata Liberti saat pemberian remisi HUT ke-78 RI, Kamis (17/08/2023).

Untuk 122 koruptor yang mendapatkan remisi, Liberti menyatakan bahwa mereka punya hak yang sama dengan narapidana lainnya.

“Remisi itu hak dari narapidana, kecuali di dalam pidana-pidana itu yang sifatnya benar-benar mengancam keselamatan negara. Korupsi tidak masuk lagi (mengancam keselamatan negara),” tutup Liberti.(*)


BACA JUGA