Polsek Mamajang Kejar Pelaku Lain di Kasus Penganiayaan di Jalan Onta Lama

Kamis, 12 Oktober 2023 | 08:32 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar telah menangkap satu pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Onta Lama depan Warkop pada Senin (09/10/2023).

Kejadian tersebut mengakibatkan dua korban, yakni Dandi (25) dan Agung (18), mengalami luka robek akibat serangan dengan benda tajam.

pt-vale-indonesia

Satu dari pelaku yakni Ibra (20) yang beralamat di Jalan Cilallang, berhasil diringkus oleh personil Resmob Polsek Mamajang. Saat ini, polisi masih berupaya mengejar 9 orang rekannya yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan pengeroyokan tersebut.

“Masih ada 9 orang teman lainnya dalam pencarian dan diminta agar segerah menyerahkan diri,” ucap Kapolsek Mamajang, Kompol Dzulkarnaim didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andi Ilham saat menggelar konferensi pers di Polsek Mamajang, Selasa (10/10/2023).

Ia mengungkapkan bahwa motif penyerangan didasari oleh serangan balasan atas dugaan penyerangan sebelumnya terhadap teman pelaku, yang diduga dilakukan oleh anak Jalan Onta.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah Ketapel, dua anak panah, satu sepeda motor, dan jaket hitam yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolsek Mamajang juga mengimbau kepada rekan-rekan pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.(*)


BACA JUGA