Prabu Distaru Segel Bangunan Indekost di Manuruki

Selasa, 12 Desember 2023 | 11:32 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melalui Petugas Penertiban Ruang dan Bangunan (Prabu) melakukan penyegelan bangunan indekost 2 lantai di wilayah Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (10/10/2023) lalu.

Kabid Prabu Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Akhmad Muhajir S.STP yang memimpin penyegelan mengatakan, pemilik bangunan telah mengindahkan teguran yang telah dilayangkan Distaru Kota Makassar, baik secara lisan maupun secara tertulis.

pt-vale-indonesia

“Penyegelan dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran lisan maupun tertulis,” tegasnya.

Diketahui, bangunan 2 lantai milik warga berinisial LS tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tata Bangunan.(*)


BACA JUGA