Anaknya Caleg DPRD Sulsel, Pj Bupati Bone Diduga Minta Dukungan Kadis dan Kades
BONE, GOSULSEL.COM – Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin diduga meminta Kepala Desa (Kades) mendapat suara untuk anaknya yang maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi.
Anaknya yakni Andi Tenri Abeng Salangketo merupakan caleg DPRD Provinsi dari Partai Gerindra. Di mana daerah pemilihannya adalah Bone.
Dugaan upaya meminta dukungan oleh Andi Islamuddin diketahui setelah beredar video berdurasi 49 detik. Dalam video itu, Pj Bupati Bone bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andi Gunadil Ukra sejumlah kepala desa bicara soal dukungan untuk anaknya.
Dalam rekaman tersebut, Andi Islamuddin tampak memakai baju warna biru. Sedangkan Andi Gunadil Ukra mengenakan seragam dinas lengkap.
Andi Islamuddin menyampaikan beberapa hal terkait dengan harapannya agar kepala desa yang hadir dalam pertemuan tersebut membantu anaknya untuk mendapatkan suara terbanyak pada Pileg 2024.
“Tentunya akan menjadi ringan, lalu kemudian, kalau seluruh teman-teman kepala desa ini bersepakat saya sangat meyakini bahwa bukan hanya mampu mendudukan anak saya sebagai anggota DPRD Provinsi. Tetapi mampu juga, memperoleh suara terbanyak dari seluruh kandidat, kan seperti itu,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia meminta dengan ikhlas kepada kepala desa bukan dalam keadaan terpaksa. “Diulle mo kira-kira, kalau de, tapaui detomaga (Kira-kira kita bisa, kalau tidak bisa sampaikan, tidak ada masalah, red), tapi saya berharap, saya berkeinginan besar, tapi saya berkeinginan ini, saya juga tidak mau pak, bahwa melakukan sesuatu itu dengan keterpaksaan, lakukan lah sesuatu dengan tekad dan keinginan anda,” ungkapnya.
Menanggapi video tersebut, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyatakan kasus ini sudah ditangani oleh Bawaslu Bone. “Sementara dalam penelusuran Bawaslu Bone,” ujarnya, Jumat (29/12/2023).
Ia menegaskan sanksi akan diberikan jika Andi Islamuddin terbukti melanggar. Semua ASN harus netral dan dilarang melakukan politik praktis.
“Jika itu terbukti benar adanya, ada indikasi pelanggaran netralitas ASN karena Pj Bupati adalah ASN dan juga ada indikasi pelanggaran Pidana Pemilu,” tukasnya.(*)