Jaga Netralitas Penyelenggara Pemilu, KPPS di Maros Kena Pecat
MAROS, GOSULSEL.COM — Nasib pilu menimpa seorang tenaga pengajar di Dusun Balangajia, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros. Alih-alih mencari penghasilan tambahan diluar jam mengajar, justru guru yang belakangan diketahui bernama Sarina itu, kena pemutusan hubungan kerja atau dipecat dari sekolah dimana selama ini ia mencari penyambung hidup.
Selama 11 tahun 2 bulan, Sarina mengabdi sebagai salah satu tenaga pengajar di Yayasan Pendidikan Pesantren Darul Rasyiddin. Selama itu, ia mengaku cukup disiplin dan tidak pernah bermasalah.
“Kalau di surat dengan alasan kedisiplinan, tapi menurut saya, saya adalah guru paling rajin ke sekolah, paling cepat datang tidak pernah saya terlambat ke sekolah,” kata Sarina, Selasa (20/02/2024).
Malangnya, setelah menjalankan tugas sebagai KPPS, Sarina dikirimi selembar surat yang didalamnya tertera keterangan bahwa ia dipecat yang ditandatangani oleh ketua Yayasan pesantren tersebut.
Sarina mengatakan bahwa pemecatan dirinya disinyalir bukan karena sibuk menjadi salah satu petugas KPPS. Akan tetapi, Sarina diduga ketahuan tidak menggalang dukungan suara untuk Caleg yang didukung oleh oknum pihak Yayasan.
“Kemungkinan benar pak, karena setelah pemilihan baru seperti ini,” ucapnya.
Sebagai penyelenggara pemilu, sudah kewajiban Sarina untuk menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu apalagi sampai melakukan kampanye dan menggalang dukungan. Sebagai mana tertuang dalam Peraturan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Kabar tentang Sarina ini sendiri pertama kali mencuat di media sosial Facebook yang di-posting akun @Sarina. Selembar foto surat keterangan pemutusan hubungan kerja lengkap dengan caption bertuliskan “asli dipecat setelah menjadi anggota KPPS, terima kasih KPPS setelah mengabdi selama kurang lebih 11 tahun 2 bulan ditempat kerja, ini kah balasan mu KPPS”.(*)