Ilustrasi

Terekam CCTV, Residivis Curi Aki Mobil Diringkus Jatanras Polres Gowa

Selasa, 16 April 2024 | 08:21 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa meringkus pelaku pencurian aki mobil di wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku ditangkap setelah terekam kamera CCTV melalukan pencurian aki mobil.

pt-vale-indonesia

Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang menerima informasi pencurian tersebut langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Pelaku yang bernama Akbar Agus (28) tahun akhirnya berhasil di tangkap di Jalan Wahid Hasyim, Kota Sungguminasa, Minggu (14/04/2024).

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Aiptu Iskandar membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku pencurian aki mobil berhasil di tangkap. Pelaku sempat berusaha melarikan diri. Tapi berhasil di hentikan petugas,” ujarnya.

Untuk saat ini kata dia, pelaku bersama barang bukti kejahatan berupa aki mobil truk 4 buah telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, korban pencurian bernama Al, peristiwa pencurian aki mobil di wilayahnya sering terjadi. Tapi baru kali ini berhasil ditangkap polisi.(*)