KPK Dorong Akselerasi Sertifikasi Tanah dan Bangunan di Sulawesi Selatan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya optimalkan pengamanan aset daerah. Itu dibahas dalam Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (17/07/2024).
KPK mendorong agar sertifikasi tanah dan bangunan milik daerah dapat diakselerasi pelaksanaannya. Pada tahun 2024, agenda pengelolaan BMD menjadi salah satu agenda prioritas dalam mencegah korupsi di daerah.
Direktur Wilayah IV KPK, Ely Kusumastuti menyampaikan, bahwa sejumlah permasalahan masih sering ditemui pengamanan legalisasi BMD di daerah. Hal tersebut jika tidak diatasi secara cepat, dapat berdampak pada hilangnya fungsi dan manfaat BMD itu sendiri.
“Masalah itu seperti kurang lengkapnya ketersediaan dokumen pendukung, penguasaan aset oleh pihak lain, anggaran yang terbatas untuk proses legalisasi. Ini tantangan kita bersama untuk bagaimana mengupayakan percepatan sertifikasi tanah dan bangunan pemda kedepannya,” tegas Ely.
Menurut Ely, banyak tanah dan bangunan pemda yang tidak memiliki data atau dokumentasi yang lengkap dan akurat sehingga menyulitkan proses verifikasi. Tanah dan bangunan sering kali mengalami tumpang tindih klaim kepemilikan, sehingga memerlukan penyelesaian hukum yang rumit dan memakan waktu.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi mendorong agar dilakukan upaya akselerasi legalisasi tanah dan bangunan. Upaya tersebut mulai dari: 1) penelusuran dokumen sebagai dasar kepemilikan tanah dan bangunan milik Pemda; 2) pemberian tanda kepemilikan pemda; 3) penguasaan fisik; 4) alokasi anggaran sertifikasi; 5) kerjasama dengan kantor pertanahan setempat.
“Penelusuran dokumen adalah langkah awal yang krusial dalam proses sertifikasi tanah dan bangunan milik pemerintah daerah (pemda). Ini melibatkan pencarian dan verifikasi dokumen-dokumen historis yang membuktikan kepemilikan aset oleh pemda,” ujar Ely.
Selain itu, perlu adanya kerjasama dengan Kantor Pertanahan setempat (Badan Pertanahan Nasional/BPN) dalam proses sertifikasi tanah dan bangunan milik pemda.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono yang turut hadir dalam rakor, menyatakan komitmen untuk mengawal penyelesaian permasalahan sertifikasi aset yang ada di Sulawesi Selatan. Melalui paparannya, ia memaparkan kondisi aset tanah milik pemda.
“Kita lihat dari data BPKAD Aset Pemprov Sulsel 426 aset belum terdaftar sertifikasinya, sementara itu aset Pemkab/Pemkot masih ada 17.054 lagi yang belum terdaftar. Ini komitmen kami selanjutnya agar sertifikasi dapat diurus hingga tuntas,” kata Tri.
Tri kemudian menjabarkan strategi yang akan dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi aset. Strategi tersebut mulai dari adanya penerbitan sertifikat berbasis elektronik sebagaimana tercantum dalam Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Strategi lainnya antara lain dengan membentuk tim bersama oleh masing-masing satuan kerja dengan Kantor Pertanahan dan memaksimalkan koordinasi, mengoptimalkan kegiatan inventarisasi tanah instansi pemerintah, serta sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan dalam pelaksanaan pendaftaran aset pemerintah.
Di kesempatan yang sama, Kasatgas Wilayah IV KPK, Tri Budi Rachmanto menyampaikan usulan rencana aksi sebagai upaya membangun kolaborasi memperbaiki tata kelola Barang Milik Daerah Khususnya Tanah dan Bangunan Milik Pemda. Terdapat 3 usulan dalam rencana aksi tersebut.
Pertama, Legalisasi Tanah Milik Pemda. Rencana ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan tanah dan bangunan serta pengamanan hukum. Untuk mencapainya, akan dilakukan pengukuran tanah milik pemda yang akan menghasilkan peta bidang tanah, permohonan hak yang akan menghasilkan SK Hak, dan pendaftaran SK Hak untuk mendapat Sertifikat
Kedua, Kerjasama Implementasi Host to Host dalam Rangka Peningkatan BPHTB. Hal ini dilakukan agar menghasilkan pembaruan data dan informasi serta peningkatan pada penerimaan pajak daerah. Untuk merealisasikannya akan dilakukan kegiatan pemanfaatan data dan informasi peralihan Hak Atas Tanah dan PPAT, pemanfaatan data dan informasi PBB dan BPHTB, seta pembaruan dan pemanfaatan peta ZNT.
Ketiga, Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP). Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset berupa tanah. Untuk kegiatannya akan diadakan penyediaan data atribut (status penguasaan, peruntukan, hak, dll), penyediaan data aset tanah milik Pemda, serta penyediaan peta sebaran tanah milik Pemda.(*)