Demonstran Geruduk Kantor Bawaslu Gowa, Minta Tindaki Paslon Bupati yang Pasang Baliho di Pohon

Jumat, 19 Juli 2024 | 21:01 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Sejumlah massa melakukan aksi demontrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa pada Kamis (18/07/2024) kemarin.

Pada aksinya, demonstran menuntut Bawaslu Gowa untuk menindaki paslon bupati yang memasang baliho pada pohon karena hal tersebut dapat merusak dan mematikan pohon.

pt-vale-indonesia

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin menyampaikan terima kasih atas saran dari demonstran. Juga menegaskan bahwa Bawaslu sangat terbuka terkait konsultasi hukum tiap harinya.

“Saya sampaikan kepada demonstran bahwa Bawaslu sangat terbuka dalam konsultasi hukum. Walaupun tanpa demostrasi, kami selalu siap menerima kawan-kawan di Bawaslu,” tuturnya.

Ketua Bawaslu juga tegaskan hal tersebut merupakan diluar kewenangan Bawaslu. Sehingga dalam hal penindakan penurunan “APK” yang dimaksud merupakan bukan lagi kewenangan Bawaslu melainkan instansi lain.

Selain Ketua Bawaslu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni juga turut memaparkan bahwa Bawaslu baru dapat menindaki pemasangan APK yang melanggar pada tahapan masa kampanye yakni pada 25 September hingga 23 November.

“Untuk saat ini mengenai penindakan penurunan baliho ataupun memberikan sanksi tegas  kepada bersangkutan maka Bawaslu belum bisa melakukan hal tersebut, karena saat ini Bawaslu tidak mempunyai kewenangan tersebut, sebaiknya demonstran berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurus soal lingkungan hidup,” ucap Yusnaeni.

“Bawaslu akan tetap melakukan identifikasi dan langkah langkah pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian para demonstran,” tambah Yusnaeni.

Demonstran menerima penjelasan dari Bawaslu Gowa terkait hal-hal yang menjadi tuntutan serta mengharapkan bahwa hal ini dapat membentuk kesadaran dan menjadi pertimbangan untuk Bawaslu dalam masa kampanye yang akan datang.(*)


BACA JUGA