Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Gowa Dibekuk Polisi

Senin, 22 Juli 2024 | 23:37 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Seorang pemuda berinisial IY usia 32 tahun diduga mencabuli anak di bawah umur di BTN Aura Permai.

Pelaku yang diketahui merupakan warga BTN Aura Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa itu pun langsung dibekuk kepolisian Polres Gowa.

pt-vale-indonesia

“IY diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers, Senin (22/07/2024).

Dia mengatakan, kasus dugaan pencabulan ini terungkap bermula dari laporan ibu korban pencabulan anak dibawah umur ke Polres Gowa pada hari Minggu (21/07/2024).

“Kasus pencabulan ini terjadi pada hari Jumat, 19 Juli 2024, pukul 02.00 Wita,” ujarnya.

Awalnya, pelaku meminta izin kepada saksi, Fitria Handayani (ibu korban), untuk menginap di rumah korban.

Ibu korban pun mengizinkan dan pelaku tidur sekamar dengan korban berinisial MGA (7) tahun.

“Keesokan harinya, seorang saksi lain bernama Kasma menceritakan ibu Fitria bahwa pelaku pernah menginap di rumahnya dan anak saksi (Kasma) mengaku anaknya pernah dicabuli oleh pelaku,” jelas AKBP Reonald Simanjuntak.

Setelah mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kepada MGA, dan korban mengakui bahwa ia juga pernah dicabuli oleh pelaku.

“Motif pelaku dalam melakukan aksinya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya,” tuturnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)


BACA JUGA