Bawaslu Maros Kembalikan Dokumen Pengajuan Sengketa Tim Hukum Suhartina
MAROS, GOSULSEL.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, mengembalikan dokumen sengketa Pilkada 2024, yang diajukan oleh tim hukum Suhartina Bohari dikantor Bawaslu Rabu 11 September 2024 lalu.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Gazali Hadis, mengkonfirmasi hal tersebut. “Masih kita minta lengkapi dokumen permohonannya,” katanya saat dihubungi via WhatsApp. Jumat (13/9/2024).
Meski tidak menjelaskan secara rinci perihal dokumen yang dimaksud. Bawaslu saat ini memberikan waktu 3 hari kerja untuk melengkapi, terhitung sejak disampaikannya hasil pemeriksaan.
“Selanjutnya akan dilakukan pengkajian awal. Setelah rampung baru diplenokan. Sebaliknya, jika pemohon tidak bisa memperbaiki atau melengkapi maka permohonan tidak diregister,” jelas M Gazali Hadis.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, melaporkan terkait sengketa Pilkada Maros ke Bawaslu Maros.
Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas mengatakan sengketa diajukan lantaran hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter KPU terhadap kliennya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon wakil Bupati.
Pihaknya menilai adanya kekeliruan dalam berita acara yang ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.