Kabar Baik bagi Pelaku UMKM, OJK Segera Terbitkan Aturan Mudah Dapat Pinjaman

Selasa, 17 September 2024 | 17:29 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Kabar baik bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan tentang kemudahan akses pembiayaan untuk mereka.

Aturan tersebut di antaranya membuka peluang pemanfaatan credit scoring untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM.

pt-vale-indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan aturan ini sesuai usulan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terkait penyaluran KUR UMKM menggunakan sistem credit scoring.

“Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang di antaranya membuka peluang pemanfaatan ICS (Innovative Credit Scoring) dalam melakukan penilaian kelayakan kredit/pembiayaan kepada UMKM,” kata Dian dalam pernyataan tertulis, dikutip Minggu (15/09/2024).

Selain itu, dalam hal diperlukan, lembaga jasa keuangan (LJK) dapat menetapkan kebijakan khusus dalam melakukan analisis kelayakan terhadap calon debitur UMKM. Dengan begitu diharapkan dapat mendorong pembiayaan kepada UMKM secara lebih optimal.

Dalam memberikan kredit/pembiayaan, bank menilai beberapa aspek berdasarkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan yang diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2017 tentang PPKPB (bagi bank umum). Adapun credit scoring merupakan salah satu tools yang dapat digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan calon debitur dalam menerima kredit/pembiayaan.

Sederhananya, credit scoring merupakan sistem penilaian bagi pelaku usaha atau UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman atau KUR tanpa harus menyertakan agunan atau jaminan kepada penyalur kredit.

Pada umumnya, data yang digunakan oleh bank dalam menilai kelayakan calon debitur melalui credit scoring salah satunya bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Namun demikian, bank juga dapat menggunakan data-data alternatif lainnya untuk melengkapi penilaian.

Pemanfaatan ICS merupakan alternatif bagi bank untuk melakukan penilaian calon debitur dengan memperhatikan risk appetite sebagai langkah mitigasi risiko bagi penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM. Selain itu, bank harus melakukan asesmen secara berkala (kaji ulang) untuk memastikan model oleh ICS yang digunakan menghasilkan predictive value yang akurat dan dapat diandalkan.(*)


BACA JUGA