Namanya Terseret, Begini Penjelasan Rektor UMI Prof Sufirman Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Rabu, 25 September 2024 | 18:39 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman membantah tuduhan penggelapan dana sebagaimana yang diberitakan.

“Pemberitaan tentang tuduhan penggelapan uang yang diberitakan oleh media, itu tidak benar. Selain itu, ia mengaku, belum menerima sprindik penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana proyek videotron,” ujarnya.

pt-vale-indonesia

Sufirman Rahman mengaku, penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana proyek videotron yang diumumkan Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diketahui dari pemberitaan.

Kasus pengadaan videotron, kata Prof Sufirman, pada kenyataan sudah selesai berdasarkan hasil audit dan evaluasi internal UMI, khususnya Tim Pencari Fakta UMI.

“Dengan demikian, UMI memutuskan mencabut materi laporan polisi tertanggal 25 Oktober 2023 di Polda Sulsel. Pada tanggal 9 Maret memang telah ada pencabutan resmi laporan polisi,” ungkap Prof Sufirman Rahman kepada wartawan di lantai 9 Menara UMI, Rabu (25/09/2024).

Meski demikian, Polda Sulsel tetap melanjutkan proses dugaan pelanggaran pidana dari laporan UMI tersebut.

Prof Sufirman melanjutkan, penjelasannya bahwa duduk perkara proyek pengadaan videotron yang menyeret namanya, saat dirinya menjabat sebagai Asisten Direktur II UMI.

“Peran saya sebagai pembantu direktur, berkaitan dengan administrasi, keuangan termasuk pengembangan sumber daya, sarana dan prasarana serta perencanaan. Itu tupoksi saya,” kata Sufirman.

“Saat dananya cair, keterlibatan staf saya itu karena usulannya dari bagian keuangan, maka pada saat mau dicairka, staf keuangan saya dipanggil untuk menerima uangnya sebesar Rp1 miliar lebih. Selanjutnya diserahkan langsung kepada rekanannya saudara Ibnu,” sambungnya.

Dia menegaskan uang tersebut sama sekali tidak singgah. Dan itu juga diakui Ibnu pada saat diperiksa di Polda Sulsel. Meskipun sebelumnya dia menyangkal menerima uang tersebut.

“Dia malah menyangkal tidak terima uang tersebut padahal proyeknya sudah selesai. Waktu itu belum ditemukan kwitansinya. Tapi begitu kwitansinya ditemukan, Ibnu tidak bisa berkutik lagi dan akhirnya Ibnu mengakui menerima uang tersebut,” beber Prof. Sufirman.

Lanjut dikatakan. dalam mekanisme acara pidana, dirinya belum bisa mengambil langkah menyikapi penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana proyek videotron tersebut.

Profesor Fakultas Hukum (FH) UMI itu menjelaskan, sudah menguasakan pengacara yang saat ini telah berada di Mapolda Sulsel, menangani kasus yang menjerat dirinya.

“Tentu dalam acara pidana belum ada yang dapat kami lakukan. Tapi karena penyampaian secara resmi tentang Sprindik penetapan tersangka belum ada maka kami belum melakukan apa-apa,” ungkap Prof Sufirman.

Ketua Pengawas YW UMI, Prof. Dr Syahrir Mallongi, yang juga penanggung jawab Tim Pencari Fakta kasus tersebut, menegaskan bahwa dalam beberapa kasus tersebut, Prof Sufirman diseret untuk satu kasus yakni pengadaan videotron PPS UMI.

“Jadi tidak semua kasus. Beliau hanya ada di dalam dugaan kasus Videotrone. Namun setelah dilakukan pencarian fakta, ditemukan Prof Sufirman tidak terlibat sehingga kasus tersebut dicabut dari Polda Sulsel,” tukasnya.(*)


BACA JUGA