Komisioner KPU Maros, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Nurul Amrah

Langgar Aturan, Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Maros Disorot

Kamis, 07 November 2024 | 19:31 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros langgar aturan. Hal itu menyusul ditemukannya bukti bahwa KPU Maros memfasilitasi pasangan calon (Paslon) Pilkada dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh Bawaslu.

Dilansir dari berbagai sumber, Komisioner Bawaslu Maros Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Muhammad Gazali Hadis mengatakan bahwa pihaknya menemukan bukti pelanggaran setelah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh warga.

pt-vale-indonesia

“Sementara dalam pemasangan (APK) itu di aturannya di juknis KPU dilakukan oleh pihak lain yang dalam perikatan kontrak dengan KPU,” katanya, Kamis (07/11/2024).

Sedangkan dalam pelaksanaannya, KPU Maros justru mendelegasikan jajarannya dalam hal ini PPK dan PPS, untuk memasang APK Paslon pada Pilkada serentak 2024.

“Kita sudah teruskan ke KPU sebagai pelanggaran administrasi karena terbukti pelanggaran administrasi, jadi kita rekomendasikan ke KPU,” ucapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, komisioner KPU Maros koordinator divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Nurul Amrah belum memberikan tanggapan.

Nurul Amrah dinilai sebagai komisioner yang paling bertanggung jawab. Tokoh masyarakat Maros, Syafaruddin Ahmad mengatakan bahwa pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara terkait, membuktikan kualitas sumber daya manusianya tidak mumpuni untuk menjadi penyelenggara pemilu.

“Inikan sudah jelas menyalahi aturan, konsekuensinya adalah disanksi,” jelas Syafaruddin Ahmad.

Ia pun mendorong persoalan ini untuk disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Untuk mengukur tingkat pelanggaran dan sanksinya, apakah ringan, sedang atau berat, kan seperti itu. Ini sudah urusan DKPP,” terangnya.

Sebelumnya, beredar luas di jagad sosial media perihal penyelenggara pemilu ditingkat PPK dan PPS yang digrebek warga memfasilitasi Paslon dalam memasang APK.(*)


BACA JUGA