OJK Rilis Daftar Terbaru Pinjol Ilegal pada November 2024
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OK) kembali merilis daftar pinjaman online atau pinjol yang tidak resmi alias ilegal untuk bulan November 2024.
Melansir ojk.go.id pada Selasa (5/11/2024), OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menemukan dan memblokir 400 pinjol illegal pada periode Agustus sampai September 2024.
OJK juga 30 menemukan konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak 2017 sampai 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Begitu juga dengan mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Berikut adalah link daftar 400 pinjol ilegal dari OJK per 5 November 2024:
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-498-Entitas-Ilegal-di-September-2024/LAMPIRAN%20DAFTAR%20PINJOL%2c%20INVESTASI%20ILEGAL%2c%20DAN%20PINJAMAN%20PRIBADI%20PER%205%20NOVEMBER%202024.pdf. (*)