Bawaslu Maros Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa di Pilkada Maros 2024

Jumat, 15 November 2024 | 15:06 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan akan menelusuri terkait video viral perangkat Desa di Kabupaten Maros yang diduga terang-terangan mendukung Kotak Kosong.

“Iye, terkait video ini sudah kami tindak lanjuti dengan menjadikan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” terangnya kepada gosulsel.com saat dikonfirmasi via whatsApp. Jum’at (15/11/2024).

pt-vale-indonesia

Ia mengatakan pada dasarnya perangkat desa dilarang untuk ikut serta atau terlibat kampanye pada pemilihan kepala daerah.

“informasinya baru kami dapatkan siang ini, selanjutnya akan kami plenokan,” imbuhnya.

Untuk ketentuan sanksi akan diberikan langsung oleh instansi terkait.

“Untuk perangkat Desa, larangannya diatur di undang-undang lainnya, yaitu UU Desa. Jadi, sifatnya berupa penerusan ke instansi yang berwenang/terkait. Untuk sanksi pidananya tidak diatur di UU Pilkada,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar luas sebuah video yang diduga seorang kepala Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Zainal yang secara terang-terangan menyuarakan dukungan pada kotak kosong jelang Pilkada 2024.

Hal ini terungkap saat video dukungannya tersebar di grup-grup whatsapp. Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, Zainal nampak menggunakan kaos putih bertuliskan kotak kosong.

“Saya kepala Dusun Banyo, mendukung kotak kosong, kotak kosong bos! Saya ini antek-anteknya Haji Hatta. Pembangunan, masyarakat butuh pembangunan, kesejahteraan bukan event atau konser, buat apa?” katanya dalam video.(*)


BACA JUGA