Resahkan Warga Gowa, Pelaku Curas dan Curanmor Ditangkap Polisi dengan Bukti Mengejutkan

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:54 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian motor (Curanmor) belakangan ini kian meresahkan warga Kabupaten Gowa. Menanggapi keresahan tersebut, jajaran Kepolisian Polres Gowa bergerak cepat untuk mengungkap kasus demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Terbaru, Team “Kuboyako” Unit Opsnal Satreskrim Polsek Bontomarannu, Polres Gowa kembali menunjukkan aksi sigapnya dengan mengamankan satu unit kendaraan roda dua hasil curian di wilayah hukum mereka pada Selasa (13/12/2024) sekitar pukul 01.20 WITA.

pt-vale-indonesia

Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Ipda Irzal Makkarawa, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda dua milik korban setelah pengembangan dari salah satu terduga pelaku Curas dan Curanmor yang telah diamankan sebelumnya,” ungkap Ipda Irzal.

Dijelaskan lebih lanjut, kejadian tersebut bermula ketika korban memarkir motornya di samping rumah. Korban yang terbangun karena mendengar suara benturan sempat melihat pelaku membawa kabur motornya. Kejadian itu terekam kamera pengintai milik warga, yang memudahkan penyelidikan polisi.

“Peristiwa ini terjadi di Pattalassang pada Februari 2024 lalu. Motor korban kini sudah diamankan di Mako Polsek Bontomarannu,” tambahnya.

Sementara itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM alias Adi (26), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana Curas dan Curanmor. HM ditangkap oleh Team “Kuboyako” pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Bandang, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu (digunakan saat aksi pencurian),

1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih kombinasi kuning (hasil curian),

1 unit mobil Toyota Innova warna grey Nopol DD 1385 UL (digunakan untuk membawa motor hasil curian),

1 helm berlogo Maxim warna kuning,

1 jaket berlogo Maxim,

1 HP Oppo A57 warna hitam,

1 lembar sebo (penutup wajah) warna hitam,

Kini, pelaku HM bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Bontomarannu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Aksi cepat tanggap jajaran kepolisian Polres Gowa ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa serta mengembalikan rasa aman bagi warga Kabupaten Gowa.(*)


BACA JUGA