Imam Masjid di Gowa Ditangkap Usai Curi Laptop dan HP untuk Bayar Kuliah

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:26 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Seorang imam masjid bernama Supriadi (24) ditangkap polisi usai mencuri dua unit laptop dan satu ponsel di Masjid Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan saat korban yang juga pengurus masjid tengah menjadi imam salat Isya.

Peristiwa pencurian terjadi pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 19.45 WITA. Pelaku memanfaatkan kondisi sepi saat salat berlangsung untuk masuk ke kamar pengurus masjid dan membawa kabur barang-barang milik korban berinisial Y (28).

pt-vale-indonesia

“Pelaku yang juga biasa menjadi imam di masjid itu memanfaatkan situasi. Ia melihat tas berisi barang berharga lalu mengambil dan kabur,” ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar di Mapolres Gowa, Jumat (09/05/2025).

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi.

Polisi kemudian menangkap Supriadi di tempat persembunyiannya di wilayah Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Dari hasil pemeriksaan, satu dari dua laptop yang dicuri telah dijual. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya kuliah.

“Dari pengakuannya, pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk keperluan hidup dan bayar kuliah,” tambah Ipda Iskandar.

Supriadi diketahui telah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Di hadapan polisi, Supriadi mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya singgah di sana (masjid), posisi laptop di meja kamar masjid, kalau HP di rak,” ucapnya. (*)


BACA JUGA