Buru Preman Jalanan, Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Enam Pelaku di Batas Kota

Senin, 19 Mei 2025 | 16:57 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Enam orang terduga pelaku premanisme berhasil diamankan saat beraksi di Jalan Sultan Hasanuddin (Batas Kota), Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Minggu malam (18/05/2025) sekitar pukul 22.45 Wita.

pt-vale-indonesia

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025, yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025.

Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (28), M (28), W (27), H (23), I (24), dan A (31). Mereka diduga meminta uang secara paksa kepada pengendara mobil dan motor yang melintas atau berhenti di lokasi tersebut, dengan dalih untuk kebutuhan sehari-hari.

Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda M. Iskandar P, mengatakan, aksi para pelaku terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan ulah mereka.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemalakan oleh sejumlah orang. Setelah dilakukan penyelidikan, kami memperoleh titik lokasi dan langsung melakukan penindakan. Keenam pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Ipda Iskandar, Senin (19/05/2025).

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut demi membeli makanan dan minuman. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Ipda Iskandar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukum Polres Gowa.

“Polres Gowa berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas, terlebih selama Operasi Pekat Lipu 2025 berlangsung,” tutupnya.(*)


BACA JUGA