
Tegas Berantas Premanisme, Jatanras Polres Gowa Amankan Delapan Pelaku Pemalakan di Sungguminasa
GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme.
Pada Minggu malam, 18 Mei 2025, tim berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku pemalakan di Jalan Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MI (30), R (26), HD (27), MA (26), AR (33), GS (25), Y (37), dan I (24). Mereka diduga memalak para pengendara mobil dan motor yang berhenti di sekitar lokasi dengan dalih meminta uang secara paksa.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda M. Iskandar P, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas ulah para pelaku.
“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan para pelaku di lokasi kejadian. Tim segera bergerak dan mengamankan seluruh terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar Ipda Iskandar.
Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka berdalih meminta uang untuk membeli makanan dan minuman sebagai kebutuhan sehari-hari.
Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025.
“Penindakan terhadap premanisme akan terus kami lakukan secara tegas untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegas Ipda Iskandar.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)