Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Sempat Divonis Bebas, Direktur PD RPH Kota Makassar kembali Ditangkap

Rabu, 06 April 2016 | 17:41 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Ia membeberkan, pihak nya telah melakukan pengintaian sejak sehari sebelumnya tentang gerak gerik Sudirman dan memutuskan untuk langsung melakukan eksekusi pada rabu siang.

“Ia sempat berpamitan dengan istri dan anaknya dan penangkapan ini tanpa pemberitahuan,” jelasnya.

pt-vale-indonesia

Sudirman sendiri langsung dibawa ke lapas kelas 1 Gunung Sari Makassar setelah dilakukan eksekusi di rumahnya tanpa perlawanan

Sebelumya, mahkamah Agung (MA) telah menerima akte kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas Direktur Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Makassar, Sudirman Lannurung pada 30 september lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino sebelumnya menyebut surat pemberitahuan dari MA sudah diterima Panitera Muda Tipikor pada PN Makassar. Surat pemberitahuan berisi informasi sekaitan diterimanya akte kasasi JPU.

Halaman: