Andri Madrian, Komisioner KPID Sulsel

Tidak Memiliki Izin, Pemerintah Tolak Bekerjasama dengan Pengusaha TV kabel

Selasa, 12 April 2016 | 09:31 Wita - Editor: Irfan Wahab -

Toraja Utara, GoSulsel.com – Andri Mardian Bidang Kelembagaan KPID Sulsel melalui pesan Line menuliskan bahwa perusahaan yang bergerak di bisnis TV kabel yang tidak memiliki izin usaha penyiaran maka tidak boleh melakukan kegiatan produksi seperti liputan, live event dan lain-lainnya.

“Suatu lembaga swasta yang tidak memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP)  tidak berhak melakukan MoU dengan pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten, karena itu melanggar UU no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran serta PP no 52 Tahun 2005 tentang penyelengaraan lembaga penyiaran berlangganan atau yang dikenal dengan TV kabel karena hanya berfungsi sebagai redistribusi konten siaran yang artinya LPB tidak boleh melakukan kegiatan produksi seperti liputan, live event, ataupun produksi On Air, pesannya yang di kirim ke line GoSulsel.com, Senin (11/4/2016)

Dikonfirmasi ketua KPID Sulsel Alem Febri Sonni menyatakan bahwa TV kabel yang dimaksudkan di Toraja itu secara izin prinsip sudah berakhir yang artinya secara teknis sudah tidak bisa bersiaran apalagi melakukan MoU dengan pihak pemerintah.

“Pemerintah akan menghadapi resiko dengan hukum jika meneruskan kerjasama dengan TV kabel yang sudah tidak memiliki izin alias ilegal, soal itu termasuk izin operasional, sudah tidak boleh lagi melakukan kegiatan karena masa izinnya sudah kadaluarsa apalagi melakukan peliputan.” jelas Andri Mardian.

Dan jika anggaran yang disepakati dalam MoU diatas 100 juta bisa jadi delik Korupsi. (*)

Kontributor: Lisna/Go Cakrawala


BACA JUGA