Ilustrasi Polisi
Ilustrasi

Polres Soppeng Ungkap Kasus Curanmor, Senpi Rakitan & Narkoba

Kamis, 14 April 2016 | 14:54 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Yusuf Muhammad - Go Cakrawala

Sedangkan kasus senjata rakitan, lanjut perwira pertama ini, pihaknya membekuk seorang pemuda, A Patawari, saat melakukan operasi cipat kondisi di Kampung Marioritennga, Kecamatan Marioriwawao, Soppeng, Selasa (12/4/2016). Disita barang bukti satu buah senjata rakitan dan peluru kaliber 38 mm.

“Senpi rakitan kami temukan dipinggangnya saat digeledah. Sementara, pelurunya disembunyikan di dompet,” beber perwira berpangkat tiga balok ini.

pt-vale-indonesia

“Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam secara ilegal ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Mantan Kapolsek Mandai Maros ini mengatakan para tersangka sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang buktinya sudah diamankan untuk dijadikan bukti di pengadilan nantinya. “Para tersangka sudah kami jebloskan ke rumah tahanan,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea dan Biringkanaya Makassar ini.(*)

Halaman: