Ilustrasi

Kejari Sarankan Pemkot Gugat Kepemilikan Pulau Khayangan

Rabu, 27 April 2016 | 21:38 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan negeri makassar memberi rekomendasi kepada pemkot Makassar agar segera mengajukan gugatan perdata terkait kepemilikan dan pengelolaan pulau Kayangan. Sebab pulau khayangan sudah tak lagi menguntungkan untuk pemerintah kota makassar.

“Saya sarankan ke pemkot untuk segera menggugat perdata terkait kepemilikan pulau kayangan,” kata kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman Rabu,(27/4/2016).

Menurut, Deddy pulau seluas 1 ha tersebut sudah tak lagi menguntungkan karena sudah tidak ada royalti yang diberikan oleh pihak pengelola “Selama ini tak ada royalti yang masuk kepada pemkot makanya saya sudah minta BPKP untuk segera melakukan audit,”ucapnya.

Deddy menambahkan gugatan bisa dilakukan karena pengelola  dianggap wanprestasi terhadap pengelolaan pulau tersebut .

“Jangankan bayar, menghidupi diri sendiri saja mereka susah, hotel hotelnya memprihatinkan jarang wisatawan yanh mau nginap disana,” ujarnya.

Halaman:

BACA JUGA