Bioskop di Makassar kembali beroperasi dengan menerapkan prokes Covid-19, Minggu (22/11/2020)

Langgar Prokes Covid-19, Ancaman Penutupan Bioskop di Makassar Menanti

Senin, 23 November 2020 | 18:59 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sedikitnya 15 bioskop yang ada di Makassar kini telah beroperasi. Ini setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah memberikan izin asal mereka menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Dari seluruh bioskop di Makassar, kalau ada saja satu yang melanggar semua harus tutup karena bisa jadi klaster baru,” kata Kepala Seksi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Andi Nasaruddin, Senin (23/11/2020).

Nasaruddin mengatakan surat pernyataan kesiapan menjalankan prokes telah diteken penanggung jawab bioskop di semua mal. Adapun penerapannya memang diperketat.

Misalnya, jumlah penonton hingga jam operasional pun ikut dibatasi. Bahkan, bakal ada petugas yang menjaga di dalam bioskop selama film ditayangkan.

Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud, mengatakan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan efektif. Pihaknya akan menerapkan sistem acak lantaran keterbatasan personel. 

“Caranya kita akan turun melakukan pemantauan dengan sampel, karena kalau 15 bioskop dikali 3 sudah 45 anggota.

Tidak bisa bioskop dijagai 24 jam. Jadi kita tidak harus tiap hari menjaga bioskop. Kita lakukan pengawasan sampel acak saja,” ungkap Iman.

Pengawasan bioskop tersebut, kata Iman, agar pihak pengusaha tah hanya patuh di atas kertas saja. Iman menyebut telah menyiapkan sanksi bila ada bioskop terbukti melanggar. Mulai dari ringan hingga berat.

“Kita akan turunkan Tim untuk melakukan pemantauan kepada bioskop tersebut. Untuk melihat kepatuhan atau kesungguhan pengusaha bioskop mematuhi protokol kesehatan, jangan sampai hanya di atas kertas. Kalau melanggar Kita berikan sanksi,” lanjutnya.

Sanksi tersebut merujuk pada Perwali Nomor 53 Tahun 2020. Hanya saja, ia menekankan pihaknya tidak langsung memberi sanksi penutupan tempat usah jika ada yang kedapatan melanggar. 

“Sanksi berupa teguran harus diberi terlebih dahulu sebelum penutupan. Intinya kita tidak bisa langsung menindak, harus ada peringatan dulu, dari sedang ke tegas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menekankan, pentingnya protokol kesehatan di dalam bioskop. Sehingga, tidak menimbulkan klaster baru. 

Bahkan, kata Rudy, jika dalam perjalanan ditemukan adanya pengunjung maupun pengelola melanggar prokes. Maka, Pemkot akan mencabut kembali izin usaha hiburan tersebut.

“Tidak boleh makan dan minum di tempat, Jaga jarak dan ada pengawas di dalam. Dulu kalau mati mi lampu petugas keluar, sekarang ada mi di dalam yang awasi,” tutup Rudy.(*)


BACA JUGA