Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat jumpa pers di Rujab Bupati Gowa

Sanksi Tegas Menanti Oknum Satpol PP Gowa yang Diduga Melakukan Kekerasan saat PPKM Mikro

Jumat, 16 Juli 2021 | 01:47 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

GOWA, GOSULSEL.COM — Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa berinisial MR (57) sedang menjalani pemeriksaan di Polres Gowa.

MR diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada seorang pemilik Cafe di Jalan Poros Panciro saat operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, Rabu (14/7/2021) malam.

pt-vale-indonesia

Atas perbuatannya tersebut, MR terancam hukuman pidana. Tak hanya itu, MR yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa itu juga akan mendapatkan sanksi berat dari Pemkab Gowa.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat jumpa pers di Kantor Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis (15/7/2021).

Adnan Purichta Ichsan menegaskan bahwa, dirinya tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan oleh Sekertaris Satpol PP Gowa itu.

“Sikap yang saya ambil jelas, sekali lagi saya tidak akan mentolerir setiap tindakan kekerasan. Dan kita semua pasti mengecam tindakan-tindakan premanisme kekerasan dan lain-lain.
Oleh karena itu saya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang melakukan kekerasan dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Menurutnya, sanksi tegas yang akan diberikan disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat setelah proses pemeriksaan di kepolisian selesai.

“Kita akan lihat nanti pemeriksaan inspektorat, tapi kalau saya karena sekali lagi kita semua mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, kalau saya berharap dia dihukum berat,” tegas Adnan Purichta Ichsan.

Dijelaskan Adnan bahwa, pihaknya telah meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Namun, proses hukum yang bersangkutan sementara berjalan di Polres Gowa, sehingga menurut Adnan pemeriksaan akan dilanjutkan setelah Polres Gowa selesai memeriksa MR.

“Proses hukumnya di Polres sementara berjalan, sehingga kita juga tidak bisa menghalangi proses hukum di Polres dan tidak bisa diintervensi sehingga saya biarkan dulu proses hukum yang berjalan nantilah kita lanjutkan dengan proses-proses pemeriksaan oleh inspektorat terhadap saudara MR yang telah melakukan kekerasan pada saat pelaksanaan PPKM,” jelasnya.

Adnan juga menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal dirinya menegaskan dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Gowa, semua petugas pelaksana tidak bersikap arogan dan terus mengedepankan sisi humanis dengan sebuah ketegasan.

“Makanya waktu apel pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa, saya yang memimpin langsung apelnya dan arahan saya pada saat apel itu sudah jelas, bahwa saya minta semua yang melaksanakan tugas untuk tidak bersikap arogan terus mengedepankan sisi humanis tetapi dengan sebuah ketegasan. Jadi jangan diartikan ketegasan itu adalah kekerasan, tapi ketegasan itu kalau ada orang melanggar kita tetap dengan sanksinya tapi dengan cara humanis, sekali lagi dengan cara-cara yang humanis. Oleh karen itu saya berharap kerja sama semua pihak karena ini merupakan kebijakan terkait pelaksanaan PPKM skala mikro jadi tidak ada penutupan, yang ada adalah jamnya dibatasi,” terangnya.

Atas adanya kejadian ini, Adnan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena ini sudah mengganggu kenyamanan kita, dan saya juga memohon maaf kepada korban dan keluarganya karena ada petugas atau oknum aparat pemerintah Kabupaten Gowa yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat Kabupaten Gowa,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA