Satpol PP Makasssr melakukan penyegelan terhadap THM Barcode di Jalan Amanagappa, Kamis (04/11/2021)/Ist

Ogah Patuhi PPKM, Satpol PP Makassar Segel THM Barcode

Kamis, 04 November 2021 | 21:40 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Makassar kembali melakukan penindakan ke tempat usaha yang bandel. Terbaru, pihaknya telah menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode Makassar yang terletak di Jalan Amanagappa resmi disegel, Kamis (04/11/2021).

Di lokasi, petugas Satpol PP Makasssr menyegel THM itu dengan menempelkan spanduk segel. Tindakan itu dilakukan setelah Barcode terus menerus melanggar Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait PPKM dan Perwali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover.

pt-vale-indonesia

Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan menyebut Barcode sudah lebih dari tiga kali kedapatan melanggar. Sehingga, kata dia, pihak Pemkot Makassar harus melakukan penyegelan.

“Kalau penutupan saat kedapatan melanggar memang sudah sering kali, makanya kami segel mi tempat usahanya,” kata Iqbal.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Makassar, Muh Muflih, mengatakan penutupan Barcode sampai batas yang tidak ditentukan. Keputusan buka atau tidaknya tergantung dari pihak Pemkot dalam hal ini Wali Kota.

“Tidak ditentukan kapan bisa dibuka lagi usahanya, kecuali sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Makassar,” ujar Muflih.

Sebelumnya, Plt Kepala Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Zulkifli Nanda mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disperindag) ternyata izin usahanya sudah expired. Ia menegaskan, karena izinnya sudah kedaluarsa, maka pihak Barcode harus mengurus izin baru untuk melakukan aktivitas usahanya.

“Ternyata setelah rapat ternyata izinnya itu sudah mati. Yang jelas sudah tidak punya izin. Secara aturan dia tidak boleh melakukan aktivitas usaha, harus ditutup,” jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, yang melakukan penutupan harus dari Satpol PP sebagai penegak Perda. “Karena kalau izinnya ada, kalau rekomendasinya sudah lengkap kita akan cabut, cumankan izinya sudah expired jadi apanya yang dicabut,” tegasnya lagi.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlin Ariesta juga menyebut bahwa karena pelanggaranya protokol kesehatan maka disarankan rekomendasi dari satgas. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi teknis termasuk pembuatan perizinan.

“Penertiban perizinannya, itu rekomendasi juga terkait dengan aspek ekonomi dampak ekonomi maupun persyaratan. Kami kan sudah koordinasi untuk bagaimana proses perizinan tersebut,” tukasnya.(*)


BACA JUGA