Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Makassar/ Ist

Digugat Ganti Rugi Rp5 Miliar, BNI Mangkir di Sidang Pertama

Rabu, 22 Maret 2023 | 17:02 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk, mangkir dari sidang pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh salah satu nasabah H. Akhmad Akbar Soeria Negara, S.E melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Faisal Miza & Associates Counsellors at Law di Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Makassar, Selasa (21/03/2023).

Ishemat, salah satu Kuasa Hukum H. Akhmad Akbar Soeria Negara, S.E pada saat sidang mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap PT. BNI Persero Tbk, yang tidak menghadiri sidang.

pt-vale-indonesia

Terlebih lagi sebelumnya bank BUMN tersebut telah mengirimkan tanggapan atas somasi yang seolah-olah ingin lari dari tanggung jawab dengan menyatakan persoalan ini sepenuhnya tanggung jawab BNI Life.

Lebih lanjut, Ishemat menerangkan di depan Majelis Hakim jika BNI seharusnya tidak melemparkan tanggung jawab begitu saja kepada anak perusahaan mereka. Karena secara hukum ada beberapa perbuatan BNI dalam permasalahan ini yang perlu diuji di depan persidangan.

Diantaranya perbuatan BNI yang membocorkan data nasabah secara sepihak, serta perbuatan BNI yang diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian ketika melakukan autodebet terhadap rekening nasabah, yang mana proses autodebet tersebut bersumber dari nasabah tersebut menerima telpon secara random dari BNI Life jelasnya.

Ishemat lebih lanjut menjelaskan, perlu perhatian serius dari Menteri BUMN agar para Direksi BNI bisa lebih patuh dan taat menaati hukum di Indonesia.

“Ketidakhadiran pada persidangan setelah mendapatkan panggilan yang patut dan layak dari Pengadilan Negeri Makassar, sungguh merupakan suatu perbuatan yang tidak patuh dan taat terhadap hukum. Sebagai Direksi dari Bank Plat Merah yang seharusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat luas untuk lebih patuh dan taat terhadap hukum di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, H. Akhmad Akbar Soeria, S.E melalui kuasa hukumnya telah resmi mendaftarkan gugatan PMH dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2023/PN Mks atas dugaan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah memberikan dan membocorkan data tanpa persetujuan kepada PT. BNI Life Insurence, yang berakibat pada adanya pengurangan saldo secara autodebet pada ATM miliknya setelah menerima telepon dari PT. BNI Life Insurence.

Terakhir, berdasarkan uraian gugatannya tersebut, Penggugat dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Serta menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan ganti rugi imateriil senilai Rp5 milyar serta menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan para tergugat menjalankan putusan perkara.

“Penggugat juga telah kehilangan waktu, tenaga dan pikiran yang pada hakekatnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga. Namun dalam perkara ini, Penggugat akan menentukan nilainya dengan kerugian immaterial, yaitu sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) atau sejumlah uang dimana dipandang adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar,” tegas Penggugat.

Berdasarkan pantauan, persoalan sejenis bukan pertama kali diajukan oleh nasabah BNI terhadap BNI dan BNI Life, akibat menerima telepon dari BNI Life yang kemudian saldo pada rekening BNI ternyata terpotong otomatis, pada tahun 2017.

Sorang nasabah BNI bernama Hamdani juga pernah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap BNI dan BNI Life sebagaimana yang termuat dalam laman resmi SIPP PN Tanjung Balai Karimun serta Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 31/Pdt.G/2017/PN Tbk.

Sekadar untuk diketahui, adapun jadwal sidang selanjutnya adalah 18 April 2023 dengan agenda panggilan kedua kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Makassar.(*)


BACA JUGA