#

Bawaslu Sulsel Minta Polisi Tertibkan Mobil Kampanye

Selasa, 08 September 2015 | 18:25 Wita - Editor: Chaerul Fadli -

Makassar, GoSulsel.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan meminta kepolisian untuk menertibkan mobil branding. Kendaraan roda empat yang menjadi media kampanye itu dinilai melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi menganggap, Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten/kota di Sulsel kesulitan menertibkan mobil branding yang biasa digunakan tim pemenangan maupun pasangan calon bupati-wakil bupati di Pilkada.

pt-vale-indonesia

“Kami sebatas melakukan pengawasan saja. Untuk menindaki, kita serahkan saja ke pihak kepolisian,” kata Pria kelahiran Wanci, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara ini saat ditemui dikantornya, Jalan AP Pettarani, Selasa (8/9/2015).

Selain itu, katanya, mobil branding juga bisa mencelakakan pengunanya. “Biasa saja itu menjadi mala petaka bagi penguna mobil dibranding. Ketika mobil itu terparkir di basis lawan, itu bisa saja menjadi malapetaka atau dirusak. Itulah sebabnya mobil branding dilarang karena kita mau menghindari hal-hal tersebut,” jelasnya.

Larangannya juga merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kendati ia tak menampik kendaraan itu merupakan alternatif kampanye.

Reporter: Nasruddin – GoCakrawala


BACA JUGA