Empat terdakwa pembunuhan PNS Kabupaten Gowa di Parepare disidang di PN Parepare, Kamis (10/9/2015). foto: Sudin Samsudin

Istrinya Diperkosa 30 Tahun Lalu, Cecep Bunuh PNS Gowa di Parepare

Kamis, 10 September 2015 | 17:39 Wita - Editor: Chaerul Fadli -

Halaman 1

Parepare, GoSulsel.com – Ami Suratmi berusia sekitar 18 tahun saat ditinggal suaminya, Cecep untuk pulang ke Pulau Jawa. Cecep yang berusia sekitar 25 tahun itu mesti meninggalkan anaknya, Muhammad Rizal yang baru berumur sekitar dua tahun. Nahas menimpa Ami ketika ditinggal suami. Ia dipaksa bersetubuh oleh Sulaiman, yang juga teman suaminya.

Kisah 30 tahun silam itu terdengar lagi di ruang persidangan pembunuhan PNS Kabupaten Gowa, Sulaiman. “Karena takut dosa, saya mengakui perbuatan saya kepada Suami saya dan akhirnya ia tidak terima,” katanya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare, Kamis (10/9/2015).

pt-vale-indonesia

Pengakuan inilah yang mendasari Cecep merancang pertemuan dengan Sulaiman. Ia memaksa istrinya menemui teman suaminya itu, didampingi kedua anaknya, Rizal dan adiknya, Yunus yang berusia 25 tahun.

Ami mengisahkan di ruang persidangan, Cecep meminta penjelasan kepada Sulaiman sebelum mengeroyok guru itu bersama anak-anaknya. “Kejadian pembunuhan itu, saya juga tidak menyangkanya,” kata perempuan yang kini berusian 48 tahun ini.

Kisah ini dibenarkan Cecep di depan hakim.“Tiga puluh tahun silam, saya dengan istri saya pernah pisah ranjang. Saya pulang ke Jawa. Setelah kembali ke Makassar, istri saya mengaku telah berhubungan badan dengan Sulaiman, warga Kabupaten Gowa, yang juga teman saya,” ayah dua anak itu.

Halaman 2

Cecep menjelaskan, ia memukuli Sulaiman karena menyangkali perbuatannya. “Saya mengikat kedua tangan dan kaki Sulaiman dan memasukkannya ke dalam karung. Kemudian menyewa perahu di Parepare dan membuangnya,” terang Cecep.

Akibat perbuatannya, Cecep diganjar hukuman penjara seumur hidup. Sementara anak dan istrinya diberi hukuman penjara 15 tahun. Keduanya disidang dihadapan keluarga korban, siang tadi.

Ditemui terpisah di ruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare Rizal Nurul Fitri akan melakukan banding. Sebab, putusan pengadilan dinilai terlalu rendah.

“Kami akan (ajukan) banding ke empat pelaku pembunuhan berencana ini. Dulunya kami tuntut hukuman mati,” jelasnya.

Sulaiman merupakan pengajar di Kabupaten Gowa yang ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di dalam karung. Mayatnya ditemukan di Pantai Mattiro Tasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, beberapa waktu lalu.

Reporter: Suddin Samsuddin


BACA JUGA