Ilustrasi

Pengedar Narkoba Sebesar 42,54 Kilogram Dibekuk Polisi di Pelabuhan Pare-Pare

Jumat, 11 September 2015 | 16:41 Wita - Editor: Baharuddin -

Halaman 1

Parepare, GoSulsel.com – Aparat Polsek Parepare mengamankan seorang pengedar narkoba bernama Rahman (36). Ia diamankan bersama barang bukti jenis shabu-shabu seberat 42, 54 kilogram.

Pengedar barang haram itu diamankan sesaat setelah turun dari kapal di Pelabuhan Ajatappareng, Kota Pare-Pare, Jumat (11/09/2015), sekitar pukul 07.30 Wita.

pt-vale-indonesia

“Narkoba jenis shabu-shabu yang disembunyikan pelaku dari dalam karung berisi beras itu berhasil diamankan di pintu keluar pelabuhan, ” kata Kasat Reskrim Narkoba Polres Pare-Pare, AKP Alimuddin, ketika dihubungi GoSulsel.com.

Alimuddin membeberkan, pengedar narkoba itu ditangkap saat itu baru turun dari KM Adithya, yang sandar di pelabuhan Ajatappareng. Rahman kedapatan membawa shabu-shabu sebanyak 31 paket, yang dikemas dalam karung berisi beras.

Halaman 2

“Kini pengedar narkoba itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa di satuan narkoba Polsek Pelabuhan,” katanya.

Pengakuan Rahman, narkoba dibawa dari Samarinda, rencana akan di jual di Barru dan sebagian akan di bawa ke Kabupaten Biak Provinsi Papua.

“Kami rencana akan membawa barang itu ke Biak, Papua. Saya dari Samarinda hanya transit di pelabuhan Parepare,”ujar dia.

Reporter: Muh Seilessy – GoSulsel.com

 


BACA JUGA