Kasus KUR, Mantan Bos BNI Bulukumba Terancam 20 Tahun Penjara
Makassar, GoSulsel.com – Mantan Pimpinan BNI kantor cabang utama (KCU) Kabupaten Bulukumba, Wisnu Suhendra terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sanksi itu diberikan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (15/9/2015).
Hendra didakwa regulasi pemberantasan pidana korupsi dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Prima Sophia Gusman.
Persidangan kasus rasuah ini dipimpin majelis hakim Andi Cakra Alam, Bonar Harianja, dan Ibrahim Palino. Juga hakim ad hoc Abdur Razak serta Andi Sukri sebagai anggota.
Wisnu didera sanksi dari perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja-Kredit Usaha Rakyat (KMK-KUR) di bank pelat merah yang dipimpinnya. Jumlah kerugian negara ditaksir Rp 57,5.
Reporter: Syukur Nutu – Go Cakrawala