ACC Sulsel: Bupati Jeneponto Diduga Terlibat Kasus Dana Aspirasi
Halaman 1
Makassar,GoSulsel.com – Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar segera menetapkan tersangka Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar. Orang nomor satu di Butta Turatea itu diduga terlibat kasus dana aspirasi sebesar 23 miliar, 2012 lalu.
“Kejati terkesan takut menetapkan Bupati Jeneponto. Padahal, Ia diduga terlibat dalam kasus dana aspirasi. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan 5 tersangka. Semuanya oknum anggota DPRD Jeneponto,” kata Wakil Direktur ACC Sulsel, Abdul Kadir Wakanubun, ketika dihubungi GoSulsel.com, Minggu (27/9/2015).
5 Anggota legislator yang sudah ditetapkan tersangka yakni, Andi Mappatunru, Alamzah Mahadi Kulle , Burhanuddin, Syahria Lologau dan Bunsuhari Baso Tika.
Halaman 2
Lebih lanjut, Ia mengatakan, proyek yang ditangani oleh legislator tahun 2012 lalu, terkesan dimanipulasi dengan anggaran tambahan pada 2013. Selain itu Proyek ini juga anggap mark up atau tidak sesuai dengan spesifikasi serta banyaknya yang diduga fiktif.
Kasus ini sudah lama bergulir, namun Kejati terkesan tebang pilih. Padahal, kasus ini telah merugikan negara miliaran rupiah.
“Kejari harus tahu semua orang punya posisi yang sama, termasuk Bupati Jeneponto,” tandas Kadir.
Reporter: Muh Seilessy – GoSulsel.com